Peserta Lulus Seleksi Jalur PMDK-D3 Tahap I Pada Universitas Borneo Tarakan

Beranda > Pengumuman > Peserta Lulus Seleksi Jalur PMDK-D3 Tahap I Pada Universitas Borneo Tarakan

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR : 091/UN51/KPT/2021

TENTANG

PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI

JALUR SELEKSI PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN

PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHAP I TAHUN 2021

PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,

 

Menimbang

 

 

 

 

:

 

 

 

 

a.   bahwa Seleksi Penelusuran Minat dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-DIII) dilakukan berdasarkan hasil seleksi nilai raport dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Universitas Borneo Tarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya perlu ditetapkan  hasil seleksinya oleh Rektor.

b.   bahwa berdasarkan rapat mengenai Penetapan Hasil Seleksi Jalur PMDK-DIII yang diselenggarakan pada tanggal, 12 April 2021,  telah dihasilkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan;

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang   Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;

7.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;

8.     Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 127/M/KPT.KP/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan;

9.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;

10.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI JALUR PMDK-DIII TAHAP I TAHUN 2021 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN.
KESATU : Peserta PMDK-DIII Tahun 2021 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan/atau tercantum pada laman Pengumuman Hasil PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 dinyatakan Lulus PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman www.ubt.ac.id.
KETIGA : Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di  Tarakan

pada tanggal 14 April 2021

REKTOR,

 

 

 

ADRI PATTON

 

DAFTAR PESERTA LULUS SELEKSI JALUR PMDK-DIII TAHAP I

TAHUN 2021

PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

 

UNDUH >>> PENGUMUMAN PESERTA LULUS SELEKSI JALUR SELEKSI PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHAP I TAHUN 2021

1 Response

Leave a Reply