Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum merupakan unit kerja di Universitas Borneo Tarakan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum menyelenggarakan fungsi :
Sub unit pelayanan di Biro Perencanaan Kepegawaian Keuangan dan Umum