P E N G U M U M A N
Nomor: 1047/UN51/PU/2021
Tentang
PELAKSANAAN LAPOR DIRI DAN TES KESEHATAN
DALAM JARINGAN (ONLINE) UNTUK CALON MAHASISWA BARU
JALUR SELEKSI PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN
PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHAP I
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2021
- Lapor Diri Online
- Memperhatikan kondisi saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 dan dalam rangka upaya pencegahan penularan virus COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa lapor diri calon mahasiswa baru Universitas Borneo Tarakan Jalur PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 dilaksanakan secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 15 s.d. 20 April 2021. Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
-
- Pas Foto Warna Ukuran Portrait (Pakaian Sekolah).
- Ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Asli, Apabila belum Ada bisa menggunakan Surat Keterangan Kelas XII.
- Raport Asli (mulai dari Kelas X s.d Kelas XII);
- Bukti prestasi asli dan satu (1) lembar fotocopy sertifikat kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
- Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
- Kartu Keluarga Asli;
- Kartu Peserta PMDK-DIII Tahun 2021;
- Akte Kelahiran Asli;
- Bukti Slip Gaji orangtua atau surat keterangan penghasilan orangtua dari yang berwenang;
- Rekening listrik 1 bulan terakhir;
- Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan);
- Foto kendaraan bermotor dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki;
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu. o. Denah Rumah (Bagi Camaba Calon Penerima KIP-K);
- Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir;
- Surat Kematian (Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia);
-
- Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di http://ubt.ac.id dapat langsung dilihat pada channel youtube UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN DAN BAKK OFFICIAL UBT.
- Apabila dalam Proses Verifikasi Lapor Diri ditemukan perbedaan Data Nilai antara Nilai dari Sistem dan Nilai Raport yang di Upload, maka siswa yang dinyatakan telah lulus tersebut akan dibatalkan kelulusannya
- Memperhatikan kondisi saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 dan dalam rangka upaya pencegahan penularan virus COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa lapor diri calon mahasiswa baru Universitas Borneo Tarakan Jalur PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 dilaksanakan secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 15 s.d. 20 April 2021. Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
- Tes Kesehatan
- Peserta yang dinyatakan lulus lapor diri online Jalur PMDK-DIII pada tanggal 21 April Tahun 2021 di Wajibkan melampirkan Dokumen Hasil Tes Kesehatan, sebagai berikut :
- Surat Keterangan Berbadan Sehat
- Tes Buta Warna
- Pemeriksaan HBsAg (Pemeriksaan Hepatitis B)
- Tes Narkoba
- Dokumen hasil Tes Kesehatan sebagaimana Butir 1 WAJIB di Peroleh hanya di Rumah Sakit Pemerintah.
- Dokumen Tes Kesehatan di Upload pada laman https://bit.ly/2QndRnM pada Tanggal 22 s.d 29 April 2021 dan file asli dikirim atau diantar langsung ke Universitas Boneo Tarakan Tujuan : Panitia PMDK-DIII, Lantai I BAKK, Jl. Amal Lama Nomor 1, Pantai Amal Tarakan, Kalimantan Utara.
- Peserta yang tidak mengupload Dokumen pada Tanggal 22 s.d 29 April 2021 dianggap Mengundurkan Diri.
- Peserta yang dinyatakan lulus lapor diri online Jalur PMDK-DIII pada tanggal 21 April Tahun 2021 di Wajibkan melampirkan Dokumen Hasil Tes Kesehatan, sebagai berikut :
- Pembayaran UKT
- Calon Mahasiswa baru yang dinyatakan Lulus Lapor Diri secara daring dan Tes Kesehatan wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 03 s.d 07 Mei 2021 pukul 08.30 s.d. 15.00 wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 4.700.000,-. Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.borneo.ac.id (pamflet tata cara pembayaran/registrasi mahasiswa baru terlampir).
- Calon mahasiswa yang tidak lapor diri dan Tes Kesehatan secara daring serta tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri