Penerimaan Mahasiswa Baru

Beranda > Penerimaan Mahasiswa Baru

Informasi Seputar Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Borneo Tarakan

Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor: /UN51/KPT/2025 tentang daya tampung mahasiswa baru tahun 2025 berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dikemudian hari, maka segala sesuatunya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Sehubungan belum terpenuhinya daya tampung/kuota program studi yang telah ditetapkan. Maka Universitas Borneo Tarakan membuka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Masuk Universitas Boreno Tarakan (SMUBT) Tahap II.

Berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 281/UN51/KPT/2024 tentang perubahan daya tampung penerimaan Mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor 4 tahun 2024 tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri

Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 240/UN51/KPT/2024 Tentang Perubahan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2024

Berdasarkan Permendikbud nomor 48 tahun 2022, Permendikbud nomor 62 tahun 2023 dan surat keputusan Mendikbud nomor 88/E/O/2024. Penerimaan mahasiswa baru Program Studi Kedokteran untuk tahun Akedemik 2024/2025

Siaran pers nomor: 03/sipers/snpmb/II/2024, sehubungan dengan telah selesainya periode Registrasi Akun SNPMB Siswa pada tanggal 19 Februari 2024, pukul 15.00 WIB maka disampaikan SNPMB memberikan kesempatan kepada peserta yang masih belum melakukan simpan permanen sebagaimana berdasarkan evaluasi, masih banyak siswa yang sudah memiliki Akun SNPMB, namun belum melakukan simpan permanen. Untuk segera menyelesaikan proses permanen Akun SNPMB mulai tanggal 22 Februari 2024, pukul 15.00 WIB, sampai paling lambat tanggal 28 Februari 2024, pukul 15.00 WIB.
Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 010/UN51/KPT/2024 tentang daya tampung mahasiswa baru tahun 2024 berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dikemudian hari, maka segala sesuatunya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Sehubungan belum terpenuhinya daya tampung/kuota program studi yang telah ditetapkan. Maka Universitas Borneo Tarakan membuka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Masuk Universitas Boreno Tarakan (SMUBT) Tahap II dengan menggunakan nilai UTBK-SNBT 2023.
Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor 4 tahun 2023 tentang Peraturan Rektor tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT). Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dikemudian hari, maka segala sesuatunya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 241/UN51/KPT/2023 Perubahan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahun 2023.
Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 180/UN51/KPT/2023 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 024/UN51/KPT/2023  Tentang Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru untuk Pola Mandiri Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) tahun 2023
Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 173/UN51/KPT/2023 tentang Perubahan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2023