Universitas Borneo Tarakan Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Kekayaan Intelektual

Beranda > Berita > Universitas Borneo Tarakan Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Kekayaan Intelektual

TARAKAN, 9 Maret 2026 – Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., secara resmi menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H., beserta jajarannya pada Senin (9/3). Pertemuan yang berlangsung hangat ini turut didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Etty Wahyuni NS, S.Hut., M.P., serta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UBT, Sulidah, S.Kep.Ns., M.Kep.

Kunjungan kerja ini difokuskan pada pembahasan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ada, untuk segera direalisasikan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua institusi. Secara spesifik, dialog menyoroti penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan kampus guna memfasilitasi riset dan inovasi akademisi.

Dalam sambutannya, Prof. Yahya Ahmad Zein menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkumham Kaltim dan menegaskan komitmen penuh UBT terhadap implementasi kerja sama tersebut. “Kita harapkan PKS ini jangan selesai di atas kertas saja. Kita laksanakan supaya apa yang kita harapkan ini bisa kita capai. Justru di kami, apabila PKS tidak ada implementasinya, itu akan menjadi temuan,” tegas Prof. Yahya. Ia bahkan mengusulkan agar momentum penandatanganan PKS ke depannya dapat langsung dirangkaikan dengan pelaksanaan kuliah umum.

Lebih lanjut, audiensi ini juga menjadi wadah bagi UBT untuk menyampaikan beberapa tantangan teknis di lapangan, khususnya terkait proses pendaftaran paten yang dirasa masih memakan waktu cukup lama dibandingkan pengurusan hak cipta.

Prof. Yahya memaparkan bahwa langkah percepatan perlindungan HKI sangat krusial, mengingat banyaknya potensi inovasi lokal dan hasil riset dosen UBT yang siap dihilirisasi. Ia mencontohkan riset panjang mengenai khasiat tanaman Karang Munting sebagai obat yang saat ini sedang didorong perlindungan kekayaan intelektualnya, serta inovasi kemasan produk UMKM lokal seperti Sambal Dayak agar memiliki daya saing yang lebih luas.

Sebagai bentuk komitmen nyata institusi dalam mendorong produktivitas sivitas akademika, LPPM UBT juga telah menjalankan kebijakan afirmatif berupa fasilitasi pembiayaan pendaftaran kekayaan intelektual. “Padahal di kami sendiri, seperti HKI buku misalnya, kami punya program di mana universitas yang membayarkan. Sehingga setiap tahun jumlahnya akan terus bertambah,” tambah Rektor UBT.

Melalui sinkronisasi program antara Sentra HKI UBT dan Kanwil Kemenkumham Kaltim ini, diharapkan proses pelindungan hukum bagi karya cipta dan paten para peneliti, dosen, maupun masyarakat dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata sinergi pemerintah dan perguruan tinggi dalam memajukan inovasi dan daya saing daerah. #HMS/MAM/BVL

Leave a Reply