PENGUMUMAN
Nomor : 924/UN51/PU/2022
Tentang
SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA UNTUK CALON MAHASISWA BARU SNMPTN
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
Berdasarkan pengumuman tentang lapor diri calon mahasiswa baru jalur SNMPTN Tahun 2022 yang telah disampaikan pada pengumuman sebelumnya (Nomor : 795/UN51/PU/2022). Dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Universitas Borneo Tarakan saat ini sedang mengusulkan/mengajukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara terkait administrasi surat keterangan bebas Narkoba untuk mahasiswa baru Universitas Borneo Tarakan.
- Surat Keterangan bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat yang kemudian diunggah oleh calon mahasiswa baru melalui sistem lapor diri secara online sebagai salah satu syarat lapor diri calon mahasiswa baru jalur SNMPTN sesuai tanggal yang telah ditetapkan dalam pengumuman sebelumnya, dinyatakan sementara tidak perlu diunggah sambil menunggu penandatanganan dokumen kerjasama antara Universitas Borneo Tarakan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara. Pengumuman unggah berkas surat keterangan bebas narkoba akan disampaikan dalam pengumuman tersendiri melalui web Universitas Borneo Tarakan
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih.
a.n. Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik
TTD
Adi Sutrisno
UNDUH