
TARAKAN, 7 September 2026 – Dalam upaya mendorong budaya riset, inovasi, dan perlindungan aset strategis di era ekonomi berbasis pengetahuan, Universitas Borneo Tarakan (UBT) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Penulisan Pengajuan Paten. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Science Techno Park (STP) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UBT.
Acara yang dilangsungkan di Gedung Rektorat Lantai 4 UBT pada Senin (7/9/2026) ini menghadirkan dua narasumber utama dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, yakni Kepala Kantor Wilayah, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H., dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Rima Kumari, S.H., M.H. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama UBT, Dr. Heppi Iromo, S.Pi., M.Si.
Dalam sambutannya, Dr. Heppi Iromo menekankan urgensi pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. “Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi UBT. Inovasi yang dihasilkan oleh sivitas akademika tidak boleh hanya berhenti pada publikasi ilmiah atau laporan riset, tetapi harus dikelola dan dilindungi secara hukum agar memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat dan industri,” ujar Dr. Heppi Iromo.
Dari Publikasi Menuju Komersialisasi dan Dampak Nyata
Materi sosialisasi menyoroti pergeseran paradigma dari manajemen KI tradisional yang sekadar mengejar target pendaftaran administratif, menuju konsep Sentra KI Modern atau Technology Transfer Office (TTO). Sentra KI diharapkan tidak lagi pasif, melainkan proaktif menyediakan fasilitas hilirisasi, pendampingan negosiasi dengan industri, pendanaan, hingga komersialisasi produk.

Paradoks inovasi yang sering terjadi saat ini adalah riset yang unggul justru terhenti di perpustakaan sebagai publikasi ilmiah semata, gagal menjangkau pasar dan masyarakat luas (fenomena The Valley of Death). Padahal, inovasi harus didorong untuk menghasilkan luaran komersial yang bernilai, seperti paten, yang dapat dimanfaatkan melalui skema lisensi, start-up/spin-off, atau kerja sama layanan jasa dengan pihak industri.
Fungsi Sentra KI UBT juga akan diperkuat untuk mampu melakukan identifikasi potensi pasar (Market Screening Radar) sejak awal masa perencanaan riset (fase proposal). Pemetaan ini mencakup analisis kebaruan (novelty), kesiapan teknologi (TKT), kebutuhan pasar, status kepemilikan inventor, hingga kebebasan operasional (Freedom to Operate). Dengan demikian, arah riset dosen dan mahasiswa akan semakin terarah, bukan hanya berdasarkan rasa ingin tahu peneliti (Technology-Push), melainkan menjawab kebutuhan nyata industri dan masyarakat (Market-Pull).
Kemudahan Pendaftaran Paten Melalui Sistem SAKI
Dalam sesi pelatihan penulisan paten, pemateri memaparkan proses pengajuan permohonan paten yang kini dapat diakses lebih mudah dan cepat secara elektronik melalui aplikasi SAKI (Sistem Aplikasi Permohonan Paten di Indonesia) di laman paten.dgip.go.id. Pemohon paten dari UBT, baik untuk skema Paten Biasa maupun Paten Sederhana, akan dibimbing untuk menyiapkan dokumen penting seperti Spesifikasi Deskripsi Paten (termasuk klaim dan gambar teknik), Surat Pengalihan Hak dari Inventor kepada Pemohon, serta Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi.

Terdapat juga fasilitas pembiayaan khusus bagi pemohon dari lembaga pendidikan seperti UBT, di mana biaya pengajuan permohonan Paten Sederhana hanya sebesar Rp 200.000, dan Paten Biasa sebesar Rp 350.000. UBT mengimbau seluruh dosen dan peneliti untuk memanfaatkan layanan Sentra KI UBT yang kini tengah dikembangkan fasilitasnya (mulai dari kelas layanan dasar), agar pengelolaan aset kekayaan intelektual universitas dapat terlaksana secara tertib, terpusat, dan berdampak positif bagi masyarakat.



