Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Beranda > Berita > Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

TARAKAN, 9 Maret 2026 – Universitas Borneo Tarakan (UBT) menyelenggarakan acara diskusi interaktif bertajuk “Perkembangan KUHP Terkait Pers Bersama Insan Pers” pada Senin, 9 Maret 2026. Bertempat di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat UBT Lantai 3, kegiatan ini mempertemukan akademisi dan pewarta di Kota Tarakan untuk mengupas tuntas implikasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru terhadap iklim kemerdekaan pers.

Diskusi ini merespons kekhawatiran publik, khususnya pekerja media, terkait beberapa pasal dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada tahun 2026 ini.

Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., yang membuka acara dengan Keynote Speech, menyampaikan bahwa gagasan untuk membedah isu ini sudah lama direncanakan sebagai bentuk sumbangsih pemikiran perguruan tinggi terhadap keberadaan kawan-kawan media. Ia menyoroti tantangan tarik-menarik antara implementasi KUHP dan Undang-Undang Pers.

Dalam sambutannya, Prof. Yahya Ahmad Zein menegaskan posisi penting mekanisme hukum yang berlaku khusus untuk jurnalis:

“Ada pertanyaan yang cukup menggelitik, apakah KUHP baru ini akan membawa pada kebebasan pers yang akan mundur? Undang-Undang Pers ini lex specialis yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Sehingga semua sengketa pers itu pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.”

Senada dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum UBT sekaligus narasumber utama, Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., memaparkan analisis historis dan yuridis terkait pasal-pasal krusial di KUHP baru, seperti pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta lembaga negara, hingga penyebaran berita bohong. Ia menyoroti absennya klausul pengecualian ‘demi kepentingan umum’ pada beberapa pasal yang sebelumnya menjadi tameng bagi kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, Dr. Aris Irawan mengingatkan ancaman nyata over-kriminalisasi yang dapat mengarah pada pembungkaman kebebasan berekspresi:

“Dampak bagi pers atau jurnalis berpotensi dipidana karena karya jurnalistiknya. Hal ini memunculkan potensi sensor mandiri (self-censorship), di mana wartawan menjadi sangat berhati-hati dan takut mengkritik. Sepanjang suatu profesi dilindungi oleh undang-undang pers, maka asas lex specialis derogat legi generali harus dipegang teguh.”

Melalui forum diskusi ini, UBT berharap dapat mendorong pendidikan publik, kontrol sosial terhadap penegakan hukum, serta menjaga ekosistem jurnalisme yang sehat dan bebas dari intimidasi kriminalisasi. Ke depannya, akademisi UBT dan insan pers diharapkan dapat terus menjalin diskusi publik untuk menjaga marwah demokrasi. #HMS/MAM/BVL

Leave a Reply