Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Tes Kesehatan Fakultas Ilmu Kesehatan Jalur PMDK-DIII Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2021

Beranda > Pengumuman > Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Tes Kesehatan Fakultas Ilmu Kesehatan Jalur PMDK-DIII Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2021

 

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR : 160/UN51/KPT/2021

TENTANG

PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI tes KESEHATAN

PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN

JALUR PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN PROGRAM

DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHAP II TAHUN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Menimbang : a.   bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Pola Mandiri Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-DIII) dilakukan berdasarkan hasil seleksi nilai raport dan Hasil Seleksi Tes Kesehatan yang ditetapkan oleh Universitas Borneo Tarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya perlu ditetapkan  hasil seleksinya oleh Rektor, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Tes Kesehatan Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-DIII) Tahun 2021;

 

Mengingat : 1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang   Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

 

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;

7.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;

8.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;

9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri;

11. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 127/M/KPT.KP/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan;

12. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 012 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan Sarjana Universitas Borneo Tarakan;

13. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Melalui Seleksi Mandiri Universitas Borneo Tarakan (SMUBT);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI TES KESEHATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN JALUR PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHAP II TAHUN 2021.
KESATU : Peserta PMDK-DIII Tahap II Tahun 2021 Fakultas Ilmu Kesehatan yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan Lulus Seleksi Tes Kesehatan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Jalur Penelusuran Minat Dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-DIII) Tahap II Tahun 2021 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Peserta yang dinyatakan lulus tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diwajibkan melakukan registrasi administratif (pembayaran Uang Kuliah Tunggal/UKT) sebagaimana pengumuman nomor:   dapat dilihat/diakses pada laman www.ubt.ac.id.
KETIGA : Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan Di Tarakan

Pada Tanggal 14 Juni 2021

 

REKTOR,

 

ADRI PATTON

 

 

UNDUH >>> SK PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI TES KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN JALUR PMDK-D3 UBT TAHAP II

 

DAFTAR PESERTA LULUS SELEKSI TES KESEHATAN

JALUR PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN PROGRAM

DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHAP II TAHUN 2021

PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Leave a Reply