KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR 221/UN51/KPT/2023
TENTANG
PENETAPAN PESERTA LULUS SNBT TAHUN 2023
PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang | : |
a. bahwa Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dilakukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang selanjutnya perlu ditetapkan hasil seleksinya oleh Rektor. b. bahwa berdasarkan rapat Penetapan Hasil Seleksi Jalur SNBT yang diselenggarakan pada tanggal, 17-19 Juni 2023, telah dihasilkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBT Tahun 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus SNBT Tahun 2023 pada Universitas Borneo Tarakan; |
Mengingat | : |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus; 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan; 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri; 11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17504/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2017 – 2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Tahun Periode 2021 – 2025; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SNBT TAHUN 2023 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN |
KESATU | : |
Peserta SNBT Tahun 2023 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan/atau tercantum pada laman Pengumuman Hasil SNBT 2023 Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dinyatakan Lulus SNBT Tahun 2023 pada Universitas Borneo Tarakan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : |
Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SNBT Tahun 2023 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman https://www.ubt.ac.id/pmb/pengumuman-snbt/ dan www.ubt.ac.id. |
KETIGA | : |
Peserta KIP Kuliah yang dinyatakan lulus SNBT Tahun 2023 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau menerima bantuan biaya Pendidikan KIP Kuliah Jalur SNBT 2023. |
KEEMPAT | : |
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KELIMA | : |
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal, 20 Juni 2023
REKTOR,
ADRI PATTON
PENGUMUMAN PESERTA LULUS SNBT DI UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN