KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR : 206/UN51/KPT/2022
TENTANG
PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI tes LANJUTAN (TES KESEHATAN DAN TES WAWANCARA)
PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
JALUR PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHUN 2022, TAHAP II
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang | : |
a. bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Pola Mandiri Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-DIII) dilakukan berdasarkan hasil seleksi nilai raport dan Hasil Seleksi Tes Lanjutan yang ditetapkan oleh Universitas Borneo Tarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya perlu ditetapkan hasil seleksinya oleh Rektor, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Tes Lanjutan (Tes Kesehatan dan Tes Wawancara) Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-DIII) Tahun 2022 Tahap II; |
Mengingat | : |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus; 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan; 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri; 11. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 18462/A3/KP.07.00/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2017-2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2021-2025; 12. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Melalui Seleksi Mandiri Universitas Borneo Tarakan (SMUBT); 13. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Sarjana Universitas Borneo Tarakan; 14. Surat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Borneo Tarakan Nomor: 176/UN51.8/TU/2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Penyampaian Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Mahasiswa Baru Jalur PMDK Tahap II; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI TES LANJUTAN (TES KESEHATAN DAN TES WAWANCARA) PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN JALUR PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHUN 2022 TAHAP II. |
KESATU | : |
Peserta PMDK-DIII Tahun 2022 Tahap II Fakultas Ilmu Kesehtan yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan Lulus Seleksi Tes Lanjutan (Tes Kesehatan dan Tes Wawancara) Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Jalur Penelusuran Minat Dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-DIII) Tahun 2022 Tahap II dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : |
Peserta yang dinyatakan lulus tes lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diwajibkan melakukan registrasi administratif (pembayaran Uang Kuliah Tunggal/UKT) pada tanggal 20 s.d. 24 Juni 2022 sebagaimana pengumuman nomor: 1254/UN51/PU/2022 yang dapat dilihat pada laman www.ubt.ac.id. |
KETIGA | : |
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KEEMPAT | : |
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
DITETAPKAN DI TARAKAN
PADA TANGGAL 15 JUNI 2022
a.n. REKTOR,
WAKIL REKTOR BIDANG AKADEMIK,
ttd
ADI SUTRISNO
PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI tes LANJUTAN
(TES KESEHATAN DAN TES WAWANCARA)
PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
JALUR PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHUN 2022, TAHAP II
UNDUH
>> LAMPIRAN PENGUMUMAN LULUS PMDK-DIII (TES KESEHATAN DAN WAWANCARA)