Pengarahan Kinerja oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Borneo Tarakan

Beranda > Berita > Pengarahan Kinerja oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Borneo Tarakan

Peningkatan Kualitas pegawai dalam membentuk layanan dan integritas yang tinggi merupakan tolak ukur dalam memberikan pelayanan yang prima bagi mahasiswa Universitas Borneo Tarakan, bukan hanya bagi mahasiswa namun memastikan seluruh pegawai juga terlayani dengan baik. Kamis (19/05/2022).

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr. -Ing., Ir. Daud Nawir, S.T.,M.T,. didampingi oleh Kepala Biro Akademik Kemahasiswa dan Kerjasama Armansyah, S.Pi, M.Si., dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Analis Kepegawaian Madya Abdul Majid, S.Hut., M.Si. yang dihadiri oleh civitas akademika dari Biro Akademik Kehamahasiswaan dan Kerjasama (BAKK), Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian dan Umum (BPKKU), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LPPPM), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bahasa, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sains Teckno Park (STP), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan dan Fakultas di Lingkungan Universitas Borneo Tarakan.

Analis Kepegawaian Madya Abdul Majid, S.Hut., M.Si., membuka kegiatan dimana menyampaikan sedikit pengantar sebeleum mempersilahkan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Armansyah, S.Pi., M.Si.  dalam penyempaian Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Armansyah, S.Pi., M.Si. memberikan motivasi kerja kepada seluruh civitas akademika untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas. Sebelum mengakhiri Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Armansyah, S.Pi., M.Si. juga menyampaikan arti Bekerjasama dan bagaimana membangun komunikasi antara staf dan pimpinan.

Setelah Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Armansyah, S.Pi., M.Si. dilanjutkan pengarahan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr. -Ing., Ir. Daud Nawir, S.T.,M.T,.  menyampaikan dalam bekerja perlu adanya Standar Operasional  Kerja dimana itu seseui dengan Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, ASN wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin ASN. Sebelum mengakhiri dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi. Ditutup dengan pesan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr. -Ing., Ir. Daud Nawir, S.T.,M.T,. untuk menguatkan integritas dan kinerja maupun kedisiplinan pegawai. #(HMS/AR/BS).

1 Response
  1. sebelum mengakhiri Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Armansyah, S.Pi., M.Si. juga menyampaikan arti Bekerjasama dan bagaimana membangun komunikasi antara staf dan pimpinan

Leave a Reply