Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di UBT: Jaga Tunas Bangsa di Era Transformasi Digital

Beranda > Berita > Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di UBT: Jaga Tunas Bangsa di Era Transformasi Digital

TARAKAN, 20 Mei 2026 – Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada pagi ini, Rabu, 20 Mei 2026, tepat pukul 07.00 WITA. Bertempat di Plaza Universitas Borneo Tarakan, upacara berlangsung khidmat di bawah cuaca pagi yang cerah. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh elemen kampus, mulai dari jajaran pimpinan, dosen, tenaga kependidikan (tendik), hingga para mahasiswa.

Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Rektor Universitas Borneo Tarakan, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. Dalam rangkaian upacara tersebut, Rektor membacakan secara langsung amanat dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid. Pada tahun 2026 ini, peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.

Melalui naskah sambutan yang dibacakan, disampaikan bahwa tanggal 20 Mei merefleksikan momentum fundamental berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908, yang menjadi “fajar menyingsing” bagi kesadaran berbangsa. Meski demikian, bentuk perjuangan bangsa kini telah bertransformasi. Ditegaskan bahwa memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital.

Dalam amanat tersebut, Rektor UBT juga menyampaikan poin-poin strategis dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada kesejahteraan dan pelindungan tunas bangsa:

  • Pemerintah telah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis secara masif di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk membangun fondasi fisik generasi masa depan.

  • Di sektor kesehatan, pemerintah menghadirkan layanan Cek Kesehatan Gratis yang masif demi memberikan perlindungan medis yang adil dan merata bagi masyarakat.

  • Pemerintah telah memberlakukan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada awal tahun ini sebagai wujud nyata kehadiran negara.

  • Per tanggal 28 Maret 2026, akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya telah resmi ditunda oleh pemerintah.

Kebijakan pelindungan digital ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa anak, sebagai tunas bangsa, dapat mengakses ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai dengan usia tumbuh kembangnya.

Sebagai penutup amanat, sivitas akademika Universitas Borneo Tarakan diajak untuk menjadikan momentum Harkitnas ini sebagai panggilan untuk kembali menyalakan api “Boedi Oetomo” dalam setiap lini kehidupan. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, dan memastikan setiap langkah pembangunan senantiasa berorientasi pada kemajuan bersama.

Leave a Reply