P E N G U M U M A N
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa Pendaftaran Permilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode 2021-2025 pada tanggal 14 Oktober 2020, bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa tahap penjaringan bakal calon Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode 2021-2025 belum memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 4 PERMENRISTEKDIKTI Nomor 19 Tahun 2017. Memperhatikan Pasal tersebut sehingga perlu untuk dilakukan perpanjangan waktu penjaringan sesuai Pasal 6 ayat 5 PERMENRISTEKDIKTI Nomor 19 Tahun 2017 mulai tanggal 15 s.d. 20 Oktober 2020.
- Persyaratan:
- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat.
- Memiliki pengalaman manajerial:
- paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
- paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- Bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN yang dinyatakan secara tertulis
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Berpendidikan Doktor (S3).
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dowload Borang Kesedian KLIK