Pengumuman Perpanjangan Waktu Penjaringan Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan

Beranda > Pengumuman > Pengumuman Perpanjangan Waktu Penjaringan Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan

P E N G U M U M A N

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa Pendaftaran Permilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode 2021-2025 pada tanggal 14 Oktober 2020, bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa tahap penjaringan bakal calon Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode 2021-2025 belum memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 4 PERMENRISTEKDIKTI Nomor 19 Tahun 2017. Memperhatikan Pasal tersebut sehingga perlu untuk dilakukan perpanjangan waktu penjaringan sesuai Pasal 6 ayat 5 PERMENRISTEKDIKTI Nomor 19 Tahun 2017 mulai tanggal 15 s.d. 20 Oktober 2020.

  •  Persyaratan:
    • Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.
    • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat.
    • Memiliki pengalaman manajerial:
    • paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
    • paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
    • Bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN yang dinyatakan secara tertulis
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang.
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    • Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
    • Berpendidikan Doktor (S3).
    • Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Dowload Borang Kesedian KLIK

Leave a Reply