Selamat kepada seluruh Calon Mahasiswa Baru (Camaba) yang dinyatakan lulus melalui Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Universitas Borneo Tarakan. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 2304/UN51/PU/2026, berikut adalah panduan lengkap mengenai pelaksanaan lapor diri secara daring.
1. Jadwal dan Tata Cara Lapor Diri
Camaba wajib melakukan lapor diri secara daring (online) dengan mengunggah berkas dalam bentuk softcopy (berkas asli).
Lapor diri dilakukan melalui laman resmi http://aladin.ubt.ac.id.
Periode lapor diri berlangsung mulai tanggal 29 Mei s.d. 08 Juni 2026.
2. Persyaratan Berkas yang Harus Diunggah
Berikut adalah daftar berkas softfile yang wajib disiapkan:
Pasfoto warna ukuran 4×6 Portrait mengenakan pakaian sekolah.
Surat Keterangan Siswa Duduk Di Kelas XII atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU). Sebagai catatan, legalisir ijazah asli harus diserahkan di Akademik Fakultas pada bulan September 2026.
Bukti prestasi asli dan satu (1) lembar fotokopi sertifikat kejuaraan, lomba, atau olimpiade di bidang sains, teknologi, olahraga, seni, dan/atau bidang lainnya pada tingkat nasional/internasional.
Identitas diri asli berupa KTP, Kartu Pelajar, atau SIM.
Kartu Keluarga (KK) asli.
Kartu Peserta SNBT Tahun 2026.
Kartu Peserta Pendaftaran KIP-K Tahun 2026 (khusus bagi Camaba Calon penerima KIP-Kuliah).
Akte Kelahiran asli.
Bukti slip gaji orang tua atau surat keterangan penghasilan orang tua dari pihak berwenang.
Rekening listrik 1 bulan terakhir.
Foto rumah yang mencakup tampak depan, samping kiri, kanan, belakang, dalam rumah, kamar tidur, dapur, dan kamar mandi/MCK. Foto ini harus menggambarkan keadaan rumah sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga, serta wajib ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat yang dibubuhi stempel RT. Foto rumah juga wajib memperlihatkan identitas rumah seperti nomor, RT, kecamatan, dan kelurahan.
Foto kendaraan bermotor beserta STNK kendaraan bermotor yang dimiliki.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA, Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Surat Keterangan DTKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu.
Peta lokasi rumah (khusus bagi Camaba Calon Penerima KIP-K).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (khusus bagi aset kepemilikan pribadi).
Surat Kematian (apabila orang tua sudah meninggal dunia).
3. Ketentuan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Camaba yang telah melakukan lapor diri secara daring diwajibkan membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Jadwal pembayaran UKT ditetapkan pada tanggal 11 s.d. 19 Juni 2026, mulai pukul 08.30 s.d. 15.00 WITA.
Besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 6.500.000,- untuk Non Prodi Kedokteran, dan Rp. 22.500.000,- untuk Prodi Kedokteran.
Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi besaran UKT dapat dilihat melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.ubt.ac.id.
4. Sanksi Pengunduran Diri
Camaba yang tidak melakukan lapor diri secara daring pada laman yang telah ditentukan hingga batas waktu yang ditetapkan, dan/atau tidak melakukan registrasi maupun pembayaran biaya pendidikan pada tanggal 11 s.d. 19 Juni 2026, maka secara resmi dinyatakan mengundurkan diri.
Pengumuman ini diterbitkan di Tarakan pada tanggal 25 Mei 2026, ditandatangani atas nama Rektor oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama, Heppi Iromo (NIP 197504092015041001).



