Pengumuman Lapor Diri Online Peserta Lulus SMUBT Jalur Hasil UTBK SBMPTN Tahun 2021

Beranda > Pengumuman > Pengumuman Lapor Diri Online Peserta Lulus SMUBT Jalur Hasil UTBK SBMPTN Tahun 2021

 

P E N G U M U M A N

  • Memperhatikan kondisi saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 dan dalam rangka upaya pencegahan penularan virus COVID-19,  dengan  ini  kami  sampaikan bahwa  lapor  diri  calon  mahasiswa baru Universitas Borneo Tarakan Jalur SBMPTN Tahun 2021 dilaksanakan secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk Softcopy pada laman   http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 28 Juni s.d. 05 Juli 2021. Adapun  berkas  yang  harus  disiapkan  dalam  bentuk  softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut:
    1. Pas Foto Warna Ukuran Portrait (Pakaian Sekolah).
    2. Ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Asli (untuk lulusan tahun 2019 dan 2020), Surat Keterangan Lulus khusus untuk lulusan tahun 2021;
    3. Bukti  prestasi  asli  dan  satu  (1)  lembar  fotocopy  sertifikat  kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
    4. Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
    5. Kartu Keluarga Asli;
    6. Kartu Peserta Jalur Hasil UTBK-SBMPTN Tahun 2021;
    7. Akte Kelahiran Asli;
    8. Bukti Slip Gaji orangtua atau surat keterangan penghasilan orangtua dari yang berwenang;
    9. Rekening listrik 1 bulan terakhir;
    10. Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan);
    11. Foto kendaraan bermotor dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki
    12. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu.
    13. Peta Lokasi Rumah (Bagi Camaba Calon Penerima KIP-K);
    14. Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir (Bagi aset kepemilikan pribadi);
    15. Surat Kematian (Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia);
  • Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di   http://ubt.ac.id atau dapat langsung dilihat pada channel youtube BAKK OFFICIAL UBT.
  • Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 12 s.d 16 Juli 2021 pukul 08.30 s.d. 15.00 wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 4.700.000,-. Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.borneo.ac.id (pamflet tata cara pembayaran/registrasi mahasiswa baru terlampir).
  • Calon mahasiswa yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah dijelaskan di atas sampai  dengan  tanggal  yang  ditetapkan  dan/atau  tidak  registrasi  atau  membayar  biaya pendidikan pada tanggal 12 s.d 16 Juli 2021 dinyatakan mengundurkan diri

Tarakan, 24 Juni 2021

a.n. Rektor,

Wakil Rektor Bidang Akademik,

 

Adi Sutrisno

 

UNDUH >>> PERSYARATAN LAPOR DIRI SMUBT JALUR HASIL UTBK SBMPTN

1 Response

Leave a Reply to Carly Aprison Cancel Reply