Pelaksanaan Lapor Diri Dalam Jaringan (Online) untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN Universitas Borneo Tarakan

Beranda > Informasi > Pelaksanaan Lapor Diri Dalam Jaringan (Online) untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN Universitas Borneo Tarakan

P E N G U M U M A N

Nomor : 795/UN51/PU/2022

Tentang

PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINE) UNTUK CALON MAHASISWA BARU

JALUR SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN)

UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2022

  1. Calon mahasiswa  baru di Universitas  Borneo  Tarakan yang dinyatakan lulus Jalur  SNMPTN  Tahun 2022 Wajib lapor diri secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 11 s.d. 19 April 2022. Adapun  berkas  yang  harus  disiapkan  dalam  bentuk  softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
    • Pas Foto Warna Ukuran Portrait (Pakaian Sekolah);
    • Surat Keterangan Siswa Duduk Di Kelas XII/Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) (Legalisir Ijazah Asli diserahkan di Akademik Fakultas pada Bulan September 2022);
    • Raport Asli (mulai dari Kelas X s.d Kelas XII);
    • Bukti  prestasi  asli  dan  satu  (1)  lembar  fotocopy  sertifikat  kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
    • Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
    • Kartu Keluarga Asli;
    • Kartu Peserta SNMPTN Tahun 2022;
    • Kartu Peserta Pendaftaran KIP-K Tahun 2022 (Bagi Camaba Calon KIP-Kuliah);
    • Akte Kelahiran Asli;
    • Bukti Slip Gaji orang tua atau surat keterangan penghasilan orang tua dari yang berwenang;
    • Rekening listrik 1 bulan terakhir;
    • Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan);
    • Foto kendaraan bermotor dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki;
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu;
    • Denah Rumah (Bagi Camaba Calon KIP-Kuliah);
    • Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir;
    • Surat Kematian (Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia).
    • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah.
  2. Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di  https://www.ubt.ac.id atau dapat langsung dilihat pada channel youtube BAKK OFFICIAL UBT.
  3. Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 26 April s.d 11 Mei 2022 pukul 08.30 s.d. 15.00 wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 4.700.000,-. Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.ubt.ac.id (pamflet tata cara pembayaran/registrasi mahasiswa baru terlampir).
  4. Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi pembayaran biaya Pendidikan Uang Kuliah (UKT) sesuai dengan tanggal yang ditentukan dapat segera melakukan Proses KRS Online pada tanggal 23 Mei s.d 03 Juni 2022 (untuk tata cara KRS Online dapat dilihat pada channel youtube BAKK OFFICIAL UBT).
  5. Apabila dalam Proses Verifikasi Lapor Diri ditemukan perbedaan Data Nilai antara Nilai dari PDSS dan Nilai Raport yang di Upload, maka siswa yang dinyatakan telah lulus tersebut dapat dibatalkan kelulusannya.
  6. Calon mahasiswa yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah dijelaskan di atas sampai dengan  tanggal  yang  ditetapkan  dan/atau  tidak  registrasi  atau  membayar  biaya pendidikan pada tanggal 26 April s.d 11 Mei 2022 dinyatakan mengundurkan diri.

Tarakan, 29 Maret 2022

a.n. Rektor,

Wakil Rektor Bidang Akademik,

 

ttd

 

 

Adi Sutrisno

INFORMASI TATA CARA MENGGUNAKAN VIRTUAL ACCOUNT (VA)

 

UNDUH

>> SURAT RESMI PELAKSANAAN LAPOR DIRI

Leave a Reply