Lapor Diri Online Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Pada Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025

Beranda > Informasi > Lapor Diri Online Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Pada Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025

P E N G U M U M A N

Nomor : 1886/UN51/PU/2025

Tentang

PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINE)
UNTUK CALON MAHASISWA BARU
JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES (SNBT)
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
TAHUN 2025

 

 

  1. Calon mahasiswa baru (Camaba) di Universitas Borneo Tarakan yang dinyatakan lulus Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Ters (SNBT) Tahun 2025 Wajib lapor diri secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 30 Mei s.d. 10 Juni 2025. Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut:
      1. Tahap I (Isi Biodata)
        Camaba WAJIB mengisi Biodata dengan sebenar-benarnya, Biodata yang diisikan pada Aladin berdasarkan data yang Valid dari berkas yang dimiliki oleh camaba (seperti Ijazah, Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga). Apabila terdapat data yang tidak sama dari bukti dukung tersebut, diharapkan melampirkan surat keterangan. Sebelum camaba melanjutkan ke tahapan berikutnya, camaba Wajib memeriksa kembali data yang telah di Inputkan. Setelah pengisian data Tahap I, camaba dapat segera klik TINJAU.
      2. Tahap II (Upload Berkas Pendukung)
        Adapun berkas pendukung yang harus disiapkan dalam bentuk softfile adalah sebagai berikut:

          1. Pas Foto Warna Ukuran 4×6 Portrait (Pakaian Sekolah);
          2. Ijazah Asli bagi Siswa yang lulus tahun 2023 dan 2024;
          3. Surat Keterangan Siswa Duduk Di Kelas XII/Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) bagi siswa yang lulus tahun 2025;
          4. Bukti prestasi asli sertifikat kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional (bila memiliki);
          5. Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
          6. Kartu Keluarga Asli;
          7. Kartu Peserta SNBT Tahun 2025;
          8. Kartu Peserta Pendaftaran KIP-K Tahun 2025 (Bagi Camaba Calon KIP-Kuliah);
          9. Akte Kelahiran Asli;
          10. Bukti Slip Gaji orang tua atau surat keterangan penghasilan orang tua dari yang berwenang;
          11. Rekening listrik 1 bulan terakhir;
          12. Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan);
          13. Foto kendaraan bermotor dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki;
          14. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ Program Keluarga Harapan (PKH)/ Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)/ Surat Keterangan DTKS/ Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu;
          15. Peta Lokasi Alamat Rumah (Bagi Camaba Calon Penerima KIP-K);
          16. Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir (Bagi aset kepemilikan pribadi);
          17. Surat Kematian (Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia);
    1. Camaba yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 13 s.d 20 Juni 2025 pukul 08.30 s.d. 15.00 Wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 6.500.000,- (Non Prodi Kedokteran) dan Rp. 22.500.000,- (Prodi Kedokteran). Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.ubt.ac.id (pamflet tata cara pembayaran/registrasi mahasiswa baru terlampir).
    2. Camaba yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah dijelaskan di atas sampai dengan tanggal yang ditetapkan dan/atau tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal 13 s.d 20 Juni 2025 dinyatakan mengundurkan diri.

    Informasi Lengkapnya dapat di unduh pada link dibawah ini

    >> Pengumuman Lapor Diri Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT

     

1 Response

Leave a Reply to Nasrani Putriana Purba Cancel Reply