Fakultas Hukum UBT Gelar Kuliah Umum, Bahas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Ekonomi Digital

Beranda > Berita > Fakultas Hukum UBT Gelar Kuliah Umum, Bahas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Ekonomi Digital

TARAKAN, 3 NOVEMBER 2026 – Perkembangan teknologi dan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital menghadirkan berbagai peluang sekaligus tantangan baru dalam bidang hukum, khususnya terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menanggapi dinamika tersebut, Universitas Borneo Tarakan (UBT) melalui Fakultas Hukum menyelenggarakan Kuliah Umum Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana dengan tema “Hak Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Digital: Antara Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum”, bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat UBT, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dari Universitas Islam Indonesia sebagai narasumber, dengan dipandu oleh Koordinator Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum UBT, Wiwin Dwi Ratna Febriyanti, S.H., M.Hum., selaku moderator. Kuliah umum tersebut diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta jajaran pimpinan Fakultas Hukum UBT. Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UBT, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Menurutnya, ekonomi digital telah membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan kreativitas masyarakat. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan persoalan hukum yang semakin kompleks, mulai dari pembajakan karya digital, penggunaan konten tanpa izin, pelanggaran merek dalam perdagangan elektronik, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). “Hukum tidak boleh hanya hadir ketika pelanggaran terjadi. Hukum juga harus mampu memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan bertanggung jawab,” tegasnya. Lebih lanjut, Dr. Syafruddin menjelaskan bahwa kewajiban dan tanggung jawab hukum merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Setiap individu maupun pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menghormati hak pihak lain, sementara setiap tindakan pelanggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mempersiapkan lulusan hukum yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya menghadapi berbagai persoalan hukum dalam ekosistem digital. “Mahasiswa hukum hari ini harus mulai memahami bahwa ruang kerja hukum tidak lagi terbatas dalam ruang sidang, kantor pemerintah, atau hukum perjanjian konvensional. Hukum kini juga bekerja dalam platform perdagangan elektronik, media sosial, transaksi digital, industri kreatif, dan pemanfaatan kecerdasan buatan,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu meningkatkan kemampuan berpikir kritis serta memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual di tengah kemajuan teknologi.

Memasuki sesi utama, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., menyampaikan materi bertajuk “Hak Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Digital di Indonesia: Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum”. Kuliah umum ini menjadi wadah penguatan wawasan akademik mengenai keterkaitan perlindungan kekayaan intelektual dengan aktivitas ekonomi digital, termasuk pentingnya kepastian hukum dalam mendukung inovasi dan kreativitas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai isu hukum dalam perkembangan ekonomi digital. Rangkaian acara ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber, pimpinan fakultas, dosen, dan mahasiswa. Penyelenggaraan kuliah umum ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan dalam memperkuat kualitas pembelajaran serta memperluas wawasan mahasiswa terhadap perkembangan hukum kontemporer. Melalui penguatan pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan ekonomi digital, UBT terus mendorong lahirnya sumber daya manusia yang adaptif, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menghadapi tantangan hukum di era transformasi digital. (bvl/bvl/mam)

Leave a Reply