Pengumuman Peserta Lulus SMUBT Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025

Beranda > Informasi > Pengumuman Peserta Lulus SMUBT Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR 212/UN51/KPT/HTL/2025

TENTANG

PESERTA LULUS SMUBT TAHAP II UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2025

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,

 

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri Universitas Borneo Tarakan, hasil penetapan kelulusan disahkan oleh Rektor;
  2. bahwa berdasarkan rapat Penetapan Hasil Seleksi Jalur SMUBT Tahap II yang diselenggarakan pada tanggal 7 Juli 2025, telah dihasilkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SMUBT Tahap II Tahun 2025;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pada huruf b perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus SMUBT Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang   Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 55);
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2049;
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1353);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 643);
  12. Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 161/M/KEP/2024 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2024-2028;
  13. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PESERTA LULUS SMUBT TAHAP II UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2025.
KESATU : Menetapkan Peserta Lulus SMUBT Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Pengumuman kelulusan, pelaksanaan dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SMUBT Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman https://smtahap2.ubt.ac.id/.
KETIGA : Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.
KELIMA : Keputusan Rektor Nomor 212/UN51/KPT/HTL/2025 tentang Peserta Lulus SMUBT Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025, ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Cek Kelulusan          Lapor Diri

Leave a Reply