KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR 336/UN51/KPT/2024
TENTANG
PENETAPAN PESERTA LULUS
PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI NERS DAN PROFESI BIDAN
SEMESTER GANJIL TA. 2024/2025
Menimbang | : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Penerimaan Mahasiswa Baru pada Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Akademik Pendidikan Profesi Universitas Borneo Tarakan, perlu menetapkan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi Pendidikan Profesi Ners Dan Profesi Bidan TA. 2024/2025; |
Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI NERS DAN PROFESI BIDAN SEMESTER GANJIL TA. 2024/2025. |
KESATU | : |
Pendaftar program Pendidikan profesi Ners yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa Program Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan Semester Ganjil TA. 2024/2025 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : |
Peserta yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diwajibkan melakukan lapor diri pada aplikasi http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 07 s.d. 13 Agustus 2024 dan registrasi administratif (pembayaran Uang Kuliah Tunggal/UKT) pada tanggal 15 s.d. 21 Agustus 2024. |
KETIGA | : |
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KEEMPAT | : |
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal, 05 Agustus 2024
REKTOR,
TTD
ADRI PATTON
INFORMASI DAPAT DI CEK PADA LINK DIBAWAH :