Pengumuman Peserta Lulus Profesi Ners Dan Bidan Tahun 2024

Beranda > Informasi > Pengumuman Peserta Lulus Profesi Ners Dan Bidan Tahun 2024

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR 336/UN51/KPT/2024

TENTANG

PENETAPAN PESERTA LULUS
PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI NERS DAN PROFESI BIDAN
SEMESTER GANJIL TA. 2024/2025

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Penerimaan Mahasiswa Baru pada Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Akademik Pendidikan Profesi Universitas Borneo Tarakan, perlu menetapkan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi Pendidikan Profesi Ners Dan Profesi Bidan TA. 2024/2025;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Musamus;
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2049);
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1353);
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17504/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2017 – 2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2021 – 2025.
 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI NERS DAN PROFESI BIDAN SEMESTER GANJIL TA. 2024/2025.

KESATU :

Pendaftar program Pendidikan profesi Ners yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa Program Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan Semester Ganjil TA. 2024/2025 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :

Peserta yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diwajibkan melakukan lapor diri pada aplikasi http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 07 s.d. 13 Agustus 2024 dan registrasi administratif (pembayaran Uang Kuliah Tunggal/UKT) pada tanggal 15 s.d. 21 Agustus 2024.

KETIGA :

Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.

KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Tarakan

pada tanggal, 05 Agustus 2024

REKTOR,

 

TTD

 

ADRI PATTON

 

INFORMASI DAPAT DI CEK PADA LINK DIBAWAH :

> SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Leave a Reply