P E N G U M U M A N
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR :551/UN51/KPT/2020
TENTANG
PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI tes lanjutan
(kesehatan, PSIKOLOGI dan wawancara)
PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
POLA MANDIRI
JALUR SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT)
TAHUN 2020
Menimbang :
- bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Pola Mandiri Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) yang telah dinyatakan lulus melalui pengumuman nomor: 1251/UN51/PU/2020 diwajibkan mengikuti tes lanjutan
- bahwa hasil pelaksanaan tes lanjutan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Nomor : 195/UN51.8/KP/2020 perlu ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Tes Lanjutan (Kesehatan, Psikologi Dan Wawancara) Pola Mandiri Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahun 2020;
Mengingat :
-
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri;
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 127/M/KPT.KP/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan;
- Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 012 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan Sarjana Universitas Borneo Tarakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI TES LANJUTAN (KESEHATAN, PSIKOLOGI DAN WAWANCARA) POLA MANDIRI JALUR SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT) TAHUN 2020
KESATU
Peserta SMUBT Tahun 2020 Fakultas Ilmu Kesehtan yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan Lulus Seleksi Tes Lanjutan (Kesehatan, Psikologi Dan Wawancara) Pola Mandiri Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus tes lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman www.ubt.ac.id
KETIGA
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.
KEEMPAT
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI TARAKAN
PADA TANGGAL 11 SEPTEMBER 2020
REKTOR,
ttd
ADRI PATTON
NIP. 196308151988031003