P E N G U M U M A N
Nomor: 1857/UN51/PU/2021
Tentang
PELAKSANAAN TES KESEHATAN
UNTUK CALON MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
JALUR HASIL UJIAN TULIS BERBASIS KOMPUTER (UTBK) – SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN)
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2021
- Tes Kesehatan
- Peserta yang dinyatakan lulus lapor diri online (tanggal 28 Juni s.d 05 Juli 2021) Jalur Hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), pada tanggal 06 Juli Tahun 2021 di Wajibkan melampirkan Dokumen Hasil Tes Kesehatan, sebagai berikut:
- Surat Keterangan Berbadan Sehat
- Tes Buta Warna
- Pemeriksaan HBsAg (Pemeriksaan Hepatitis B)
- Tes Narkoba
- Dokumen hasil Tes Kesehatan sebagaimana Butir 1 WAJIB di Peroleh hanya di Rumah Sakit Pemerintah.
- Dokumen Tes Kesehatan di Upload pada laman https://bit.ly/2QndRnM pada Tanggal 06 s.d 08 Juli 2021 dan bagi camaba yang berada di kota Tarakan file asli hasil ter kesehatan dikirim atau diantar langsung ke Universitas Boneo Tarakan Tujuan : Panitia Hasil UTBK-SBMPTN, Gedung Fakultas Ilmu Kesehatan Lantai I Ruang Tata Usaha, Jl. Amal Lama Nomor 1, Pantai Amal Tarakan, Kalimantan Utara.
- Peserta yang tidak mengupload Dokumen pada Tanggal 06 s.d 08 Juli 2021 dianggap Mengundurkan Diri.
- Pengumuman Hasil Tes Kesehatan diumumkan pada Tanggal 10 Juli 2021 Pukul 15:00 WITA.
- Peserta yang dinyatakan lulus lapor diri online (tanggal 28 Juni s.d 05 Juli 2021) Jalur Hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), pada tanggal 06 Juli Tahun 2021 di Wajibkan melampirkan Dokumen Hasil Tes Kesehatan, sebagai berikut:
- Pembayaran UKT
- Calon Mahasiswa baru yang dinyatakan Lulus Lapor Diri secara daring dan Tes Kesehatan wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 12 s.d 16 Juli 2021 pukul 08.30 s.d. 15.00 wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 4.700.000,-. Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.ubt.ac.id (pamflet tata cara pembayaran/registrasi mahasiswa baru terlampir).
- Calon mahasiswa yang tidak lapor diri dan Tes Kesehatan secara daring serta tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
Tarakan, 25 Juni 2021
a.n. Rektor,
Wakil Rektor Bidang Akademik,
Adi Sutrisno
Universitas broneo
Test