KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR : 091/UN51/KPT/2021
TENTANG
PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI
JALUR SELEKSI PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN
PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHAP I TAHUN 2021
PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa Seleksi Penelusuran Minat dan Kemampuan Program Diploma Tiga (PMDK-DIII) dilakukan berdasarkan hasil seleksi nilai raport dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Universitas Borneo Tarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya perlu ditetapkan hasil seleksinya oleh Rektor.
b. bahwa berdasarkan rapat mengenai Penetapan Hasil Seleksi Jalur PMDK-DIII yang diselenggarakan pada tanggal, 12 April 2021, telah dihasilkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan; |
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus; 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan; 8. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 127/M/KPT.KP/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan; 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI JALUR PMDK-DIII TAHAP I TAHUN 2021 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN. |
KESATU | : | Peserta PMDK-DIII Tahun 2021 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan/atau tercantum pada laman Pengumuman Hasil PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 dinyatakan Lulus PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : | Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus PMDK-DIII Tahap I Tahun 2021 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman www.ubt.ac.id. |
KETIGA | : | Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 14 April 2021
REKTOR,
ADRI PATTON
DAFTAR PESERTA LULUS SELEKSI JALUR PMDK-DIII TAHAP I
TAHUN 2021
PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
Baik pak / ibu terima kasih atas informasinya