P E N G U M U M A N
Nomor: 881/UN51/PU/2020
Tentang
PELAKSANAAN LAPOR DIRI SECARA DARING UNTUK PENERIMAAN MAHASISWA BARU
JALUR PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHAP II
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2020
- Rapat panitia PMDK-DIII tanggal 29 Juni 2020 di Universitas Borneo Tarakan
- Memperhatikan Surat Edaran Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor: 741/UN51/KP/2020 dan 742/UN51/KP/2020 dalam masa pencegahan COVID-19, dan Keputusan Walikota Tarakan Nomor 042/HK-VI/224/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tarakan, dengan ini kami sampaikan bahwa lapor diri calon mahasiswa baru Universitas Borneo Tarakan Jalur PMDK-D3 Tahap II Tahun 2020 dilaksanakan secara daring/online pada tanggal 01 s.d. 07 Juli 2020 pada laman http://aladin.ubt.ac.id. Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
- Pas Foto Warna Ukuran Portrait (Pakaian Sekolah).
- Ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Asli;
- Raport Asli (mulai dari Kelas X s.d Kelas XII);
- Bukti prestasi asli dan satu (1) lembar fotocopy sertifikat kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
- Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
- Kartu Keluarga Asli;
- Kartu Peserta PMDK-D3 Tahap II Tahun 2020;
- Akte Kelahiran Asli;
- Bukti Slip Gaji orangtua atau surat keterangan penghasilan orangtua dari yang berwenang;
- Rekening listrik 1 bulan terakhir;
- Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan);
- Foto kendaraan bermotor dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki;
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu. n. Bukti Pajak Bumi dan Bangunan Tahun terakhir;
- Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di http://ubt.ac.id atau dapat langsung dilihat di channel youtube Universitas Borneo Tarakan Atau Channel Youtube BAKK UBT
- Calon mahasiswa baru DIII Fakultas Ilmu Kesehatan diwajibkan mengikuti test lanjutan (wawancara dan kesehatan) yang disampaikan pada pengumuman Nomor: 882/UN51/PU/2020 tentang Pelaksanaan Tes Lanjutan (Wawancara dan Kesehatan) Calon Mahasiswa Baru DIII Fakultas Ilmu Kesehatan Tahap I, Tahap II dan Jalur SNMPTN Universitas Borneo Tarakan Tahun 2020.
- Calon mahasiswa baru wajib mengisi aplikasi UKT pada laman https://ukt.ubt.ac.id. sampai dengan tanggal 07 Juli 2020
- Calon Mahasiswa DIII Fakultas Ilmu Kesehatan yang telah melakukan lapor diri secara daring dan dinyatakan lulus tes lanjutan (kesehatan dan wawancara) selanjutnya wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 15 s.d. 24 Juli 2020 pukul 08.30 s.d.15.00 wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 2.000.000,- sampai dengan maksimal Rp. 3.800.000,-. Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada calon mahasiswa mulai tanggal 15 Juli 2020 yang dapat diunduh pada laman https://ukt.ubt.ac.id.
- Calon mahasiswa diwajibkan terlebih dahulu lapor diri secara daring pada laman http://aladin.ubt.ac.id sebelum mengisi aplikasi UKT pada laman https://ukt.ubt.ac.id.
- Calon mahasiswa yang tidak lapor diri secara daring pada tangga 01 s.d. 07 Juli 2020 dan/atau tidak registrasi atau tidak membayar biaya pendidikan pada tanggal 15 s.d. 24 Juli 2020 dinyatakan mengundurkan diri.
- Calon mahasiswa yang telah lapor diri secara daring dan ternyata hasil verifikasi terdapat ketidaksesuaian data antara raport asli dengan nilai yang diinput pada sistem pdmk, maka kelulusan calon mahasiswa akan dibatalkan.
- Pengumuman resmi hasil PMDK-DIII Tahap II Tahun 2020 merupakan keputusan akhir Panitia PMDK-DIII Tahun 2020 dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
Unggah Tata Cara dan Syarat