Pelaksanaan Lapor Diri Dalam Jaringan (Online) Calon Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN Pada Universitas Borneo Tarakan Tahun 2020

Beranda > Pengumuman > Pelaksanaan Lapor Diri Dalam Jaringan (Online) Calon Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN Pada Universitas Borneo Tarakan Tahun 2020

P E N G U M U M A N

Nomor: 1158/UN51/PU/2020

Tentang

PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINE)

UNTUK CALON MAHASISWA BARU

JALUR SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN)

UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

TAHUN 2020

  • Memperhatikan Surat Edaran Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor: 741/UN51/KP/2020 dan 742/UN51/KP/2020 dalam masa pencegahan COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa lapor diri calon mahasiswa baru Universitas Borneo Tarakan Jalur SBMPTN Tahun 2020 dilaksanakan secara daring/online tanggal 15 s.d. 22 Agustus 2020 pada laman http://aladin.ubt.ac.id adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
    1. Pas Foto Warna Ukuran Portrait (Pakaian Sekolah).
    2. Ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Asli bagi calon mahasiswa baru lulus SMA/SMK/MA tahun 2020 dan Ijazah Asli bagi calon mahasiswa baru lulus SMA/SMK/MA tahun 2018 dan 2019;
    3. Bukti prestasi asli dan satu (1) lembar fotocopy sertifikat kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
    4. Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
    5. Kartu Keluarga Asli;
    6. Kartu Peserta UTBK-SBMPTN Tahun 2020;
    7. Kartu Peserta Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2020 (Bagi Camaba Calon Penerima KIP-Kuliah);
    8. Akte Kelahiran Asli;
    9. Bukti Slip Gaji orangtua atau surat keterangan penghasilan orangtua dari yang berwenang;
    10. Rekening listrik 1 bulan terakhir;
    11. Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan);
    12. Foto kendaraan bermotor dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki;
    13. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu.
    14. Denah Rumah (Bagi Camaba Calon Penerima KIP-Kuliah);
    15. Bukti Pajak Bumi dan Bangunan Tahun terakhir;
  • Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di http://ubt.ac.id atau dapat langsung dilihat di channel youtube BAKK OFFICIAL UBT
  • Calon mahasiswa baru wajib mengisi aplikasi UKT pada laman https://ukt.ubt.ac.id sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020
  • Calon mahasiswa baru Wajib mengisi Aplikasi lapor Diri Online (Aladin) terlebih dahulu sebelum mengisi aplikasi UKT
  • Khusus calon mahasiswa baru Fakultas Ilmu Kesehatan diwajibkan mengikuti tes lanjutan (wawancara dan kesehatan) sebagai berikut:
    1. Jadwal:
  • No Tes Tanggal Jam Tempat
    1 Tes Kesehatan 18 Agustus 2020 07.30 wita s.d. selesai RS Kota Tarakan

    Jl. Aki Balak

    2 Tes Wawancara 19 Agustus 2020 08.00 wita s.d. selesai Gedung Laboratorium dan Kuliah Terpadu UBT
    3 Pengumuman Hasil Tes Lanjutan 21 Agustus 2020 16.00 wita s.d. selesai www.ubt.ac.id
  • Biaya tes kesehatan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan pada saat pelaksanaan tes kesehatan;
  • Tata tertib tes lanjutan sebagai berikut:
    • Mengenakan pakaian seragam sekolah SLTA atau baju putih polos dan bawahan hitam;
    • Memakai sepatum tidak diperkenankan menggunakan sandal atau sepatu sandal;
    • Wajib menggunakan masker dan disarankan membawa hand sanitizer;
    • Berbicara dan bertingkah laku sopan.
    • Peserta yang hasil pemeriksaan Rapid Test dinyatakan Reaktif, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan swap. Apabila peserta tersebut tidak dapat mengikuti tahapan lainnnya maka dinyatakan gugur. Oleh karena itu, kepada seluruh calon peserta dihimbau untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol pencegahan covid 19 sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Informasi lebih lanjut tentang lokasi test kesehatan dapat menghubungi narahubung atas nama Sdri. Fransisca Kansil (HP: 085247205475) dan Sdri. Selvia Febrianti (HP: 08115939211).
  • Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 28 Agustus s.d 04 September 2020 pukul 08.30 s.d. 15.00 wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 3.800.000,-.
  • Khusus calon Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan, dapat melakukan registrasi apabila telah dinyatakan lulus tes lanjutan (kesehatan dan wawancara).
  • Besaran UKT ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada calon mahasiswa mulai tanggal 28 Agustus 2020 yang dapat diunduh pada laman https://ukt.ubt.ac.id
  • Calon mahasiswa yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah dijelaskan di atas sampai dengan tanggal yang ditetapkan dan/atau tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal 28 Agustus s.d 04 September 2020 dinyatakan mengundurkan diri

Unduh Surat Edaran Lapor Diri SBMPTN UBT Tahun 2020

8 Responses
  1. Moch Ahsanul Ghufron

    Assalamualaikum saya ingin bertanya, apakah untuk lulusan SMA 2020 pas fotonya mengenakan seragam sekolah atau bisa menggunakan pakaian putih polos?

  2. nikmah permatasari

    kak bagaimna caranya memasukan data rapot k13,rapot saya tidak sama dengan yang di berikan contoh dari youtube
    terimakasih

  3. Diah Heri Hardayani

    Assalamualaikum saya Diah Heri Hardayani mau tanya, bapak saya pekerjaannya nelayan tidak ada slip gajinya ,sedangkan ketua rt saya lagi tidak ada dirumahnya ?

Leave a Reply