Universitas Borneo Tarakan – (27/03/2024), Tarakan, Universitas Borneo Tarakan (UBT) turut serta mendukung terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) demi terciptanya rasa aman karena terbebas dari hambatan, gangguan serta ancaman yang berpotensi besar terjadi di jalan. Salah satunya dengan kegiatan Police Goes To Campus yang digagas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara kegiatan ini bertemakan “Implementasi dan Kontribusi Mahasiswa dalam Rangka Mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Provinsi Kalimantan Utara”.
Dalam kegiatan Police Goes To Campus yang buka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Ir. M. Djaya Bakri, S.T., M.T., mengapresiasi kegiatan ini yang dirasa sangat baik untuk diberikan kepada para intelektual muda khususnya mahasiswa yang merupakan agen-agen of change atau agen-agen development. Kemudian bertindak sebagai narasumber, di antaranya Kasubdit Kamsel Polda Kaltara, AKBP Anton Satriadi S.H., S.I.K., M.H., Kadishub, Ahmady Burhan S.STP. M.H., Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tarakan, Ir. Sabudi Prasetyo, S.T., M.M., serta Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Perwakilan Tarakan, Arief Darmawan, SE., AWP. Dalam kesempatan kali ini lebih berfokus kepada diskusi panel mengenai tanggapan mahasiswa sebagai akademisi menyikapi terkait ketertiban lalulintas di Provinsi Kalimantan Utara khususnya di Kota Tarakan.
AKBP Anton Satriadi S.H., S.I.K., M.H. menerangkan, Police Goes To Campus ini merupakan salah satu program Korlantas Polri, yang merupakan langkah Polri untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat secara khusus di bidang ketertiban lalu lintas. Selain itu diharapkan dengan adanya program ini mampu meningkatkan kesadaran kepada masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Dalam panel diskusi bersama Kadishub, Ahmady Burhan S.STP. M.H., dan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tarakan, mahasiswa aktif memberikan argumen terkait ketertiban lalulintas juga penting diperhatikan terkait parkir liar yang tidak memiliki retribusi resmi, selain itu perlu juga diperhatikan untuk aturan tertentu terkait penyediaan fasilitas parkir yang memadai untuk Swalayan, Ritel, dan tempat2 yang rawan terjadi penumpukan kendaraan yang berdampak terhambatnya kelancaran lalulintas.