UBT dan KPP Pratama Tarakan Gelar Sosialisasi Perpajakan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Beranda > Berita > UBT dan KPP Pratama Tarakan Gelar Sosialisasi Perpajakan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Tarakan, 28 Agustus 2025 — Universitas Borneo Tarakan (UBT) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di lingkungan akademisi dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan. Acara ini terselenggara melalui kerja sama antara UBT dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tarakan, dan berlangsung di Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Borneo Tarakan

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UBT, Dr. Heppi Iromo, S.Pi., M.Si., didampingi oleh Kepala Satuan Pengawas Internal UBT, Witri Yuliawati, S.E., M.Si., serta jajaran dosen dan tenaga kependidikan UBT. Kehadiran civitas akademika ini menjadi bukti nyata keseriusan Universitas Borneo Tarakan dalam membangun kesadaran dan pemahaman terhadap kewajiban perpajakan.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Heppi Iromo, S.Pi., M.Si. menyampaikan bahwa pemahaman terkait kewajiban perpajakan bukan hanya menjadi kebutuhan administratif semata, melainkan juga bentuk kontribusi nyata tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terhadap pembangunan negara. “Universitas Borneo Tarakan mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini, karena dosen dan tenaga kependidikan memiliki peran penting tidak hanya dalam pendidikan, tetapi juga sebagai warga negara yang taat pajak. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai ketentuan terbaru dalam perpajakan sehingga dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat,” ujarnya.

Selanjutnya, sambutan juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tarakan, Taufik Hidayat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pendidikan dengan otoritas pajak dalam menyebarluaskan informasi dan pemahaman terkait aturan perpajakan terbaru. “Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi kami untuk memberikan penjelasan langsung mengenai regulasi terbaru yang berlaku, sehingga para dosen dan tenaga kependidikan dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, khususnya yang berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan,” ungkapnya.

Setelah sesi sambutan, kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi sosialisasi yang dibawakan oleh Agus Salim, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Tarakan, bersama Rachmadi Asidiq Khaliq, Asisten Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Tarakan. Keduanya menyampaikan materi terkait petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Materi yang disampaikan mencakup ketentuan terbaru dalam pelaporan dan pemotongan pajak, mekanisme yang harus dipahami oleh pemberi kerja, hingga hal-hal teknis terkait implementasi aturan tersebut. Penjelasan disampaikan secara komprehensif dan disertai dengan sesi tanya jawab, sehingga para dosen dan tenaga kependidikan dapat langsung mengklarifikasi berbagai hal yang masih belum dipahami terkait kewajiban perpajakan mereka.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak di kalangan civitas akademika Universitas Borneo Tarakan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sinergi antara perguruan tinggi dan KPP Pratama Tarakan, literasi pajak di lingkungan akademik dapat terbangun lebih kuat dan berkelanjutan.#HMS#ARM#BVL

Leave a Reply