Struktur Organisasi Universitas Borneo Tarakan

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2025

Struktur organisasi ini disusun berdasarkan tata kerja Universitas Borneo Tarakan yang mencakup unsur pimpinan, pelaksana akademik, administrasi, serta penunjang lainnya.


1. Unsur Pimpinan dan Pertimbangan

Pucuk pimpinan universitas berada di bawah Rektor, yang dibantu oleh tiga Wakil Rektor dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama
    Berfokus pada pengembangan kurikulum dan kemitraan.
  • Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum
    Mengelola administrasi keuangan dan operasional harian.
  • Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Alumni
    Bertanggung jawab atas perencanaan strategis dan pembinaan mahasiswa.

Rektor juga berkoordinasi dengan dua badan pertimbangan utama:

  • Senat
  • Dewan Penyantun

2. Unsur Pelaksana Akademik (Fakultas)

Universitas Borneo Tarakan memiliki 8 fakultas:

  1. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
  2. Fakultas Pertanian
  3. Fakultas Teknik
  4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  5. Fakultas Hukum
  6. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
  7. Fakultas Ilmu Kesehatan
  8. Fakultas Kedokteran

3. Unsur Pelaksana Administrasi (Biro)

Terdapat dua biro utama:

  • Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama
    Membawahi: Bagian Akademik
  • Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum
    Membawahi: Bagian Umum

4. Lembaga dan Satuan Pengawas

  • Satuan Pengawas Internal (SPI)
    Melaksanakan audit dan pengawasan internal.
  • Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
    Mengelola kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP)
    Menjamin kualitas dan standar pendidikan.

5. Unit Pelaksana Akademik (UPA)

UPA berfungsi sebagai unit penunjang layanan akademik:

  • UPA Perpustakaan
  • UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • UPA Bahasa
  • UPA Kawasan Sains dan Teknologi
  • UPA Laboratorium Terpadu
  • UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan
  • UPA Bimbingan Konseling

Catatan Tambahan

Struktur organisasi ini juga mencakup Kelompok Jabatan Fungsional, yang berada di bawah garis komando organisasi dan menjalankan tugas sesuai dengan keahlian masing-masing.