PENGUMUMAN
Nomor: 3361/UN51/PU/2021
TENTANG
REKRUTMEN CALON SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan ini Rektor Universitas Borneo Tarakan membuka kesempatan kepada pendidik (dosen), tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan Universitas Borneo Tarakan untuk mengikuti Rekrutmen Calon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Borneo Tarakan, dengan ketentuan, jadwal, serta tahapan sebagai berikut:
UNDUH >>> REKRUTMEN CALON SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN