Perubahan Jadwal Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode 2025 – 2029

Beranda > Informasi > Perubahan Jadwal Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode 2025 – 2029

Berdasarkan Berita Acara Rapat Senat Nomor : 034/UN51/SENAT-UBT/2024, tanggal 28 September 2024, menyepakati perubahan Jadwal Pemilihan Rektor sebagai berikut :

PERUBAHAN JADWAL PEMILIHAN REKTOR

UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NO KEGIATAN JADWAL
1 Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Rektor 1 Oktober 2024
2 Pendaftaran bakal calon Rektor 1 – 14 Oktober 2024
3 Verifikasi dan seleksi administrasi oleh panitia 1 – 20 Oktober 2024
4 Penetapan bakal calon Rektor oleh Senat 21 – 22 Oktober 2024
5 Penyerahan bahan visi, misi dan program kerja 23 – 24 Oktober 2024
6 Penyampaian dan pembahasan visi, misi dan program kerja 29 – 31 Oktober 2024
7 Pemilihan 3 calon Rektor melalui pemungutan suara 29 – 31 Oktober 2024
8 Penetapan peringkat calon Rektor 1, 2 dan 3 29 – 31 Oktober 2024
9 Penyampaian hasil penyaringan ke Menteri 4 – 6 November 2024
10 Rapat senat pemungutan dan penghitungan suara 18 – 20 November 2024
11 Penyampaian hasil pemilihan 25 November 2024

 

PERUBAHAN PERSYARATAN DAN BERKAS

  1. Pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya  masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
  4. Memiliki pengalaman manajerial :
    • Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri; atau
    • Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
  6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang;
  7. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
  9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  10. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
  11. Berpendidikan Doktor (S3);
  12. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
  14. Bersedia mengutamakan kepentingan Universitas, di atas kepentingan pribadi, seseorang atau golongan yang dinyatakan dengan pakta integritas;
  15. Borang kesediaan sebagai bakal calon Rektor dapat diunduh melalui website Universitas Borneo Tarakan https://www.ubt-Borang-Kesediaan.ac.id

Leave a Reply