Berdasarkan Berita Acara Rapat Senat Nomor : 034/UN51/SENAT-UBT/2024, tanggal 28 September 2024, menyepakati perubahan Jadwal Pemilihan Rektor sebagai berikut :
PERUBAHAN JADWAL PEMILIHAN REKTOR
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NO | KEGIATAN | JADWAL |
1 | Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Rektor | 1 Oktober 2024 |
2 | Pendaftaran bakal calon Rektor | 1 – 14 Oktober 2024 |
3 | Verifikasi dan seleksi administrasi oleh panitia | 1 – 20 Oktober 2024 |
4 | Penetapan bakal calon Rektor oleh Senat | 21 – 22 Oktober 2024 |
5 | Penyerahan bahan visi, misi dan program kerja | 23 – 24 Oktober 2024 |
6 | Penyampaian dan pembahasan visi, misi dan program kerja | 29 – 31 Oktober 2024 |
7 | Pemilihan 3 calon Rektor melalui pemungutan suara | 29 – 31 Oktober 2024 |
8 | Penetapan peringkat calon Rektor 1, 2 dan 3 | 29 – 31 Oktober 2024 |
9 | Penyampaian hasil penyaringan ke Menteri | 4 – 6 November 2024 |
10 | Rapat senat pemungutan dan penghitungan suara | 18 – 20 November 2024 |
11 | Penyampaian hasil pemilihan | 25 November 2024 |
PERUBAHAN PERSYARATAN DAN BERKAS
- Pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- Memiliki pengalaman manajerial :
- Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri; atau
- Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
- Berpendidikan Doktor (S3);
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Bersedia mengutamakan kepentingan Universitas, di atas kepentingan pribadi, seseorang atau golongan yang dinyatakan dengan pakta integritas;
- Borang kesediaan sebagai bakal calon Rektor dapat diunduh melalui website Universitas Borneo Tarakan https://www.ubt-Borang-Kesediaan.ac.id