Pengumuman Peserta Lulus SNBT Tahun 2025

Beranda > Informasi > Pengumuman Peserta Lulus SNBT Tahun 2025

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR 136/UN51/KPT/HTL/2025

TENTANG

PESERTA LULUS SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES (SNBT)
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
TAHUN 2025

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,

 

 

Menimbang :

a.     bahwa berdasarkan rapat Penetapan Hasil Seleksi Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Mei 2025 di Jakarta, telah dihasilkan peserta yang lulus seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Tahun 2025;

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 55);
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2049;
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1353);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 643);
  12. Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 161/M/KEP/2024 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2024-2028;
 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PESERTA LULUS SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES (SNBT) UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2025.
KESATU :

Menetapkan Peserta Lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Pengumuman kelulusan, pelaksanaan dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman https://www.ubt.ac.id/pmb/pengumuman-snbt/.

KETIGA :

Peserta KIP Kuliah yang dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau menerima bantuan biaya Pendidikan KIP Kuliah Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025.

KEEMPAT :

Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.

KELIMA : Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 136/UN51/KPT/HTL/2025 tentang Peserta Lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dikemudian hari, maka segala sesuatunya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  Tarakan

pada tanggal, 28 Mei 2025

REKTOR,

 

TTD

 

YAHYA AHMAD ZEIN

 

INFORMASI DAPAT DI CEK PADA LINK DIBAWAH :

>> PESERTA LULUS SNBT PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Leave a Reply