KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR 148/UN51/KPT/2024
TENTANG
PESERTA LULUS SNBP TAHUN 2024
PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang | : |
|
Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PESERTA LULUS SNBP TAHUN 2024 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN |
KESATU | : | Menetapkan Peserta Lulus SNBP Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : | Pengumuman kelulusan, pelaksanaan dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SNBP Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman https://www.ubt.ac.id/pmb/pengumuman-snbp/. |
KETIGA | : | Peserta KIP Kuliah yang dinyatakan lulus SNBP Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau menerima bantuan biaya Pendidikan KIP Kuliah Jalur SNBP 2024. |
KEEMPAT | : | Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KELIMA | : | Keputusan Rektor Nomor 148/UN51/KPT/2024 tentang Peserta Lulus SNBP Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal, 26 Maret 2024
REKTOR,
TTD
ADRI PATTON
INFORMASI DAPAT DI CEK PADA LINK DIBAWAH :