Pengumuman Peserta Lulus SMUBT Tahun 2024

Beranda > Informasi > Pengumuman Peserta Lulus SMUBT Tahun 2024

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR 304/UN51/KPT/2024

TENTANG

PESERTA LULUS SMUBT TAHUN 2024

PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,

 

Menimbang :

a.     bahwa Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) dilakukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) UBT yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) yang selanjutnya perlu ditetapkan hasil seleksinya oleh Rektor;

b.     bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri Universitas Borneo Tarakan;

c.      bahwa berdasarkan rapat Penetapan Hasil Seleksi Jalur SMUBT yang diselenggarakan pada tanggal, 08-09 Juli 2024, telah dihasilkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SMUBT Tahun 2024;

d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pada huruf b dan pada huruf c perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus SMUBT Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan.

 

Mengingat :

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

4.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;

5.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;

6.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;

7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

8.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri;

9.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri;

10.  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17504/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2017 – 2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Tahun Periode 2021 – 2025;

11.  Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PESERTA LULUS SMUBT TAHUN 2024 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
KESATU :

Menetapkan Peserta Lulus SMUBT Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :

Pengumuman kelulusan, pelaksanaan dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SMUBT Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman https://mandiri.ubt.ac.id/pengumuman.

KETIGA :

Peserta KIP Kuliah yang dinyatakan lulus SMUBT Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau menerima bantuan biaya Pendidikan KIP Kuliah Jalur SMUBT 2024.

KEEMPAT : Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.
KELIMA : Keputusan Rektor Nomor 304/UN51/KPT/2024 tentang Peserta Lulus SMUBT Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  Tarakan

pada tanggal, 10 Juli 2024

REKTOR,

 

TTD

 

ADRI PATTON

 

INFORMASI DAPAT DI CEK PADA LINK DIBAWAH :

> SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Leave a Reply