KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR 319/UN51/KPT/2024
TENTANG
PESERTA LULUS SMUBT TAHAP II DAN TAHAP III TAHUN 2024
PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang | : |
a. bahwa Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) dilakukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) UBT yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) yang selanjutnya perlu ditetapkan hasil seleksinya oleh Rektor; b. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri Universitas Borneo Tarakan; c. bahwa berdasarkan rapat Penetapan Hasil Seleksi Jalur SMUBT Tahap II dan Tahap III yang diselenggarakan pada tanggal 19 Juli 2024, telah dihasilkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SMUBT Tahap II dan Tahap III Tahun 2024; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pada huruf b dan pada huruf c perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus SMUBT Tahap II dan Tahap III Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan. |
Mengingat | : |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus; 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan; 6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri; 9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri; 10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17504/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2017 – 2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Tahun Periode 2021 – 2025; 11. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PESERTA LULUS SMUBT TAHAP II DAN TAHAP III TAHUN 2024 PADA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN. |
KESATU | : |
Menetapkan Peserta Lulus SMUBT Tahap II dan Tahap III Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : |
Pengumuman kelulusan, pelaksanaan dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SMUBT Tahap II dan Tahap III Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman https://smtahap2.ubt.ac.id/. |
KETIGA | : |
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KEEMPAT | : |
Keputusan Rektor Nomor 319/UN51/KPT/2024 tentang Peserta Lulus SMUBT Tahun 2024 pada Universitas Borneo Tarakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal, 19 Juli 2024
REKTOR,
TTD
ADRI PATTON
INFORMASI DAPAT DI CEK PADA LINK DIBAWAH :