KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR 212/UN51/KPT/HTL/2025
TENTANG
PESERTA LULUS SMUBT TAHAP II UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2025
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang | : |
|
Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PESERTA LULUS SMUBT TAHAP II UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2025. |
KESATU | : | Menetapkan Peserta Lulus SMUBT Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : | Pengumuman kelulusan, pelaksanaan dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SMUBT Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman https://smtahap2.ubt.ac.id/. |
KETIGA | : | Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KELIMA | : | Keputusan Rektor Nomor 212/UN51/KPT/HTL/2025 tentang Peserta Lulus SMUBT Tahap II Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025, ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |