Pengumuman Peserta Lulus SMUBT Tahap II Tahun 2022

Beranda > Pengumuman > Pengumuman Peserta Lulus SMUBT Tahap II Tahun 2022

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR : 238/UN51/KPT/2022

TENTANG

PENETAPAN PESERTA LULUS

SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT) TAHAP II (MENGGUNAKAN HASIL UTBK-UBT) 

TAHUN 2022

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

 

Menimbang : a. bahwa Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahap II (Menggunakan Hasil UTBK-UBT) Tahun 2022 dilaksanakan untuk memperoleh calon mahasiswa yang memenuhi syarat untuk dapat menyelesaikan program pendidikan di Universitas Borneo Tarakan;
    b. bahwa berdasarkan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahap II (Menggunakan Hasil UTBK-UBT) Tahun 2022, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahap II (Menggunakan Hasil UTBK-UBT) Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
    6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;
    7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;
    8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;
    9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
    10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri;
    11. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
    12. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17504/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2017-2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2021-2025;
    13. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Sarjana Universitas Borneo Tarakan;
    14. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Diploma III Universitas Borneo Tarakan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT) TAHAP II (MENGGUNAKAN HASIL UTBK-UBT) TAHUN 2022.
KESATU : Peserta Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Menggunakan Hasil UTBK-UBT Tahun 2022 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Menggunakan Hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Universitas Borneo Tarakan Tahun 2022.
KEDUA : Peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat juga melihat pengumuman kelulusan pada tautan https://mandiri.ubt.ac.id/pengumuman .
KETIGA : Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Menggunakan Hasil UTBK-UBT Tahun 2022 diwajibkan melakukan lapor diri secara online melalui laman http://aladin.ubt.ac.id sebagaimana tercantum pada pengumuman lapor diri penerimaan mahasiswa baru Pola Mandiri Jalur Hasil UTBK-UBT Tahun 2022 yang dapat dilihat pada laman www.ubt.ac.id;
KEEMPAT : Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.
KELIMA : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Tarakan

Pada tanggal 29 Juli 2022

 

REKTOR,

 

ttd

 

ADRI PATTON

 

KLIK DIBAWAH

>>>PENGUMUMAN PESERTA LULUS

1 Response

Leave a Reply