Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Tes Lanjutan (Tes Kesehatan dan Wawancara) Program Studi Kebidanan dan Keperawatan Jenjang D-III Fakultas Ilmu Kesehatan Tahun 2022

Beranda > Pengumuman > Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Tes Lanjutan (Tes Kesehatan dan Wawancara) Program Studi Kebidanan dan Keperawatan Jenjang D-III Fakultas Ilmu Kesehatan Tahun 2022

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR : 255/UN51/KPT/2022

TENTANG

PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI tes LANJUTAN

(TES KESEHATAN DAN TES WAWANCARA)

PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN

PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN DAN DIII KEPERAWATAN

JALUR SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT)

TAHAP II, TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,

Menimbang : a.   bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Pola Mandiri Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) dilakukan berdasarkan hasil seleksi melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Hasil Seleksi Tes Lanjutan (Tes Kesehatan dan Wawancara) yang ditetapkan oleh Universitas Borneo Tarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya perlu ditetapkan  hasil seleksinya oleh Rektor, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Tes Lanjutan (Tes Kesehatan dan Tes Wawancara) Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi DIII Kebidanan dan DIII Keperawatan  Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT)  Tahap II Tahun 2022;
Mengingat : 1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang   Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;

7.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan;

8.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan;

9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri;

11. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 18462/A3/KP.07.00/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2017-2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2021-2025;

12. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Melalui Seleksi Mandiri Universitas Borneo Tarakan (SMUBT);

13. Peraturan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Sarjana Universitas Borneo Tarakan;

14. Surat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Borneo Tarakan Nomor: 221/UN51.8/TU/2022 tanggal 09 Agustus 2022 tentang Penyampaian Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahap II;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI TES LANJUTAN (TES KESEHATAN DAN TES WAWANCARA) PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN DAN DIII KEPERAWATAN JALUR SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT) TAHAP II TAHUN 2022.
KESATU : Peserta SMUBT Tahap II Tahun 2022 Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi DIII Kebidanan dan DIII Keperawatan yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan Lulus Seleksi Tes Lanjutan (Tes Kesehatan dan Tes Wawancara) Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Jalur Seleksi Masuk Universitas Borneo Tarakan (SMUBT) Tahap II Tahun 2022 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Peserta yang dinyatakan lulus tes lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diwajibkan melakukan registrasi administratif (pembayaran Uang Kuliah Tunggal/UKT) pada tanggal 10 s.d. 12 Agustus 2022.
KETIGA : Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

NOTE :

>> PEMBAYARAN UKT TERAKHIR TANGGAL 12 AGUSTUS 2022 PUKUL 15:00 WITA

 

PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI tes LANJUTAN

(TES KESEHATAN DAN TES WAWANCARA)

PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN

PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN DAN DIII KEPERAWATAN

JALUR SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT) TAHAP II TAHUN 2022

 

NO NOMOR PENDAFTARAN NAMA MAHASISWA PROGRAM STUDI
1 102212224 ANISAH DIII KEBIDANAN
2 102219620 AUDI SYADINA FEBRIYANTI DIII KEBIDANAN
3 102213905 CINTA NURWAQIA DIII KEBIDANAN
4 102214877 DEA NUR AZIZAH RAMADANI DIII KEBIDANAN
5 102219474 DEWI KUMALASARI DIII KEBIDANAN
6 102218838 FEBIYALISTRA DIII KEBIDANAN
7 102213632 FITRY BIMA DESI DIII KEBIDANAN
8 102212774 HERA SAFIRA DIII KEBIDANAN
9 302217688 JAMILA DIII KEBIDANAN
10 102216915 JOFITA NUR CAHAYA DIII KEBIDANAN
11 102216310 JUNIA PUTRI DWI ERLINDA DIII KEBIDANAN
12 102219144 MARSELLA NATASYA DIII KEBIDANAN
13 102215541 NUR ASMAUL HUSNA DIII KEBIDANAN
14 102213564 NUR RAINI DIII KEBIDANAN
15 102215312 NURLINA DIII KEBIDANAN
16 102216884 SANDRA ANDRIANA DIII KEBIDANAN
17 102218047 SITI NURAISYAH DIII KEBIDANAN
18 102215582 SITI RAHMA DIII KEBIDANAN
19 102212392 SYAHRIANI DIII KEBIDANAN
20 302219605 TASYA DIII KEBIDANAN
21 102217761 WINDHY HADRILLAH ADRASANDA DIII KEBIDANAN
22 102213623 YENI JUNIARTI DIII KEBIDANAN
23 102219731 EVA PUSPITA DEWI DIII KEPERAWATAN
24 102218338 EVI NUR AMALIA DIII KEPERAWATAN
25 102217346 IRMA SOFIANA DIII KEPERAWATAN
26 302211050 IRWANSYAH DIII KEPERAWATAN
27 302218468 ISLAH AROFIAH DIII KEPERAWATAN
28 102216920 ISNA RAHMA WARDIANA DIII KEPERAWATAN
29 102212336 MEDINA KEISYA REFQA ALIE DIII KEPERAWATAN
30 102212415 MITHA ALFIA JUNIARTI DIII KEPERAWATAN
31 102214945 MUSTIKA RIANA RAHIM DIII KEPERAWATAN
32 102217869 NINA FEBRIANA WULANDARI DIII KEPERAWATAN
33 102213818 RISMAYANTI DIII KEPERAWATAN
34 102213716 SABRINA DIII KEPERAWATAN
35 102212344 WENDY SUPARDI DIII KEPERAWATAN

 

DITETAPKAN DI TARAKAN

PADA TANGGAL 10 AGUSTUS 2022

a.n. REKTOR,

WAKIL REKTOR BIDANG AKADEMIK,

 

 

ttd

 

ADI SUTRINSO

 

UNDUH

>> SURAT KEPUTUSAN RESMI PESERTA LULUS

Leave a Reply