KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR 086/UN51/KPT/HTL/2025
TENTANG
PESERTA LULUS SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP)
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2025
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang | : |
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Seleksi Dan Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi Universitas Borneo Tarakan, penetapan hasil kelulusan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ditetapkan oleh Rektor; b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan berdasarkan rapat Penetapan Hasil Seleksi Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi yang diselenggarakan pada tanggal 14-15 Maret 2025 di Jakarta, telah dihasilkan peserta yang lulus seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi Tahun 2025; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025. |
Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PESERTA LULUS SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP) UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2025. |
KESATU | : | Menetapkan Peserta Lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : | Pengumuman kelulusan, pelaksanaan dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus SNBP Tahun 2025 pada Universitas Borneo Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman https://www.ubt.ac.id/pmb/pengumuman-snbp/. |
KETIGA | : | Peserta KIP Kuliah yang dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau menerima bantuan biaya Pendidikan KIP Kuliah Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025. |
KEEMPAT | : | Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KELIMA | : | Keputusan Rektor Nomor 086/UN51/KPT/HTL/2025 tentang Peserta Lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 18 Maret 2025
REKTOR,
TTD
YAHYA AHMAD ZEIN
INFORMASI KLIK TOMBOL DIBAWAH !