Pengumuman Peserta Lulus Profesi Ners Dan Bidan Tahun 2025

Beranda > Informasi > Pengumuman Peserta Lulus Profesi Ners Dan Bidan Tahun 2025

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

NOMOR 060/UN51/KPT/HTL/2025

TENTANG

PENETAPAN PESERTA LULUS
PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI NERS DAN PROFESI BIDAN
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025

REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,

 

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru
    Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi Pendidikan Profesi
    Ners dan Profesi Bidan semester genap Tahun Akademik
    2024/2025, perlu menetapkan kelulusan mahasiswa
    tersebut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
    pada huruf a, perlu menetapkan keputusan Rektor tentang
    Peserta Lulus Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu
    Kesehatan Program Studi Poendidikan Profesi Ners dan Profesi
    Bidan semester genap tahun akademik 2024/2025.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Musamus;
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2049);
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1353);
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 161/M/KEP/2024 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2024-2028.
 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI NERS DAN PROFESI BIDAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025.

KESATU :

Pendaftar program Pendidikan Profesi Ners yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa Program Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Peserta yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diwajibkan melakukan lapor diri pada aplikasi http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 13 s.d. 16 Februari 2025 dan registrasi administratif (pembayaran Uang Kuliah Tunggal/UKT) pada tanggal 18 s.d. 19 Februari 2025.
KETIGA :

Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.

KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Tarakan

Pada tanggal, 05 Agustus 2024

REKTOR,

 

TTD

 

YAHYA AHMAD ZEIN

 

INFORMASI DAPAT DI CEK PADA LINK DIBAWAH :

> SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Leave a Reply