KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR 060/UN51/KPT/HTL/2025
TENTANG
PENETAPAN PESERTA LULUS
PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI NERS DAN PROFESI BIDAN
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025
REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN,
Menimbang | : |
|
Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI NERS DAN PROFESI BIDAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025. |
KESATU | : |
Pendaftar program Pendidikan Profesi Ners yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa Program Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : | Peserta yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diwajibkan melakukan lapor diri pada aplikasi http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 13 s.d. 16 Februari 2025 dan registrasi administratif (pembayaran Uang Kuliah Tunggal/UKT) pada tanggal 18 s.d. 19 Februari 2025. |
KETIGA | : |
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani. |
KEEMPAT | : |
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Tarakan
Pada tanggal, 05 Agustus 2024
REKTOR,
TTD
YAHYA AHMAD ZEIN
INFORMASI DAPAT DI CEK PADA LINK DIBAWAH :