P E N G U M U M A N
Nomor : 2117 /UN51/PU/2022
Tentang
PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINE) UNTUK CALON MAHASISWA BARU
JALUR KELAS KERJASAMA
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2022
- Calon mahasiswa baru Kelas KerjasamaTahun 2022 Wajib lapor diri secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman https://forms.gle/paFTJAKDE1H9v2oLA pada tanggal 01 s.d. 05 September 2022. Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
-
- Pas Foto Warna;
- Scan Ijazah Terakhir yang asli;
- Scan Transkrip Nilai Terakhir yang asli;
- Scan Identitas diri Asli (KTP);
- Scan Kartu Keluarga Asli;
- Scan Akte Kelahiran Asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (Khusus dan Wajib untuk Prodi Kebidanan S1);
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan;
- Surat Kesediaan Mengikuti Perkuliahan Secara Penuh;
- Slip Gaji atau Surat Keterngan Penghasilan dari Tempat Instansi Bekerja;
- Surat Izin Studi Lanjut dari Pimpinan Instansi Tempat Bekerja;
-
- Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 06 – 09 September 2022 pukul 30 s.d. 15.00 Wita dengan besaran biaya UKT yang telah ditetapkan.
- Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi pembayaran biaya Pendidikan Uang Kuliah (UKT) sesuai dengan tanggal yang ditentukan dapat segera melakukan Proses KRS Online pada tanggal 12 s.d 14 September 2022 (untuk tata cara KRS Online dapat dilihat pada channel youtube BAKK OFFICIAL UBT).
- Calon mahasiswa baru jalur kelas kerjasama yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah disampaikan di atas sampai pada tanggal 01 s.d. 05 September 2022 dan/atau tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal 06 – 09 September 2022 dinyatakan mengundurkan diri.
Tarakan, 31 Agustus 2022
a.n. Rektor,
Wakil Rektor Bidang Akademik,
ttd
Adi Sutrisno
UNDUH