Pelaksanaan Lapor Diri Online Untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur SMUBT Tahap II Tahun 2022

Beranda > Informasi > Pelaksanaan Lapor Diri Online Untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur SMUBT Tahap II Tahun 2022

P E N G U M U M A N

Nomor : 1802/UN51/PU/2022

Tentang

PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINE) UNTUK CALON MAHASISWA BARU

SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT) TAHAP II

(MENGGUNAKAN HASIL UTBK-UBT)

UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2022

  1. Calon mahasiswa  baru di Universitas  Borneo  Tarakan yang dinyatakan lulus Pola Mandiri Jalur SMUBT Tahap II (Menggunakan Hasil UTBK-UBT) Tahun 2022 Wajib lapor diri secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 29 Juli s.d.  05 Agustus 2022. Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut:
    • Pas Foto Warna (Pakaian Sekolah);
    • Scan Ijazah Asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) atau Surat Keterangan Lulus bagi Siswa Lulusan Tahun 2022; Scan Ijazah Asli bagi Siswa Lulusan Tahun 2020 dan 2021
    • Scan Bukti  prestasi  asli  sertifikat  kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
    • Scan Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
    • Scan Kartu Keluarga Asli;
    • Kartu Peserta SMUBT (Jalur Hasil UTBK-UBT) Tahun 2022;
    • Scan Akte Kelahiran Asli;
    • Scan Bukti Slip Gaji orangtua atau surat keterangan penghasilan orangtua dari yang berwenang;
    • Scan Bukti Pembayaran listrik / Pembelian token listrik bulan terakhir;
    • Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan) contoh terlampir;
    • Foto dan Scan STNK kendaraan yang dimiliki;
    • Scan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu; (Bagi camaba yang memiliki kartu);
    • Scan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir (Bagi aset kepemilikan pribadi);
    • Scan Surat Kematian (Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia);
  2. Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di   https://www.ubt.ac.id atau dapat langsung dilihat pada channel youtube BAKK OFFICIAL UBT.
  3. Untuk calon mahasiswa baru Fakultas Ilmu Kesehatan Program Diploma Tiga Kebidanan dan Diploma Tiga Keperawatan, wajib mengikuti Tes Lanjutan (Tes Kesehatan dan Wawancara) setelah melakukan lapor diri secara online dan dinyatakan telah selesai dan valid oleh Panitia;
    • Tes Kesehatan (Tes Kesehatan diwajibkan melampirkan dokumenhasil tes kesehatan, sebagai berikut):
      • Surat Keterangan Berbadan Sehat
      • Tes Buta Warna
      • Pemeriksaan HBsAg (Pemeriksaan Hepatitis B)
      • Tes Narkoba
        • Dokumen hasil Tes Kesehatan sebagaimana butir 1 (satu) WAJIB diperoleh hanya di Rumah Sakit Pemerintah
        • Dokumen Tes Kesehatan diunggah pada laman https://bit.ly/2QndRnM pada tanggal 5 s.d 6 Agustus 2022 dan file asli dikirim atau diantar langsung ke Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Boneo Tarakan Tujuan: Panitia Tes Lanjutan SMUBT, Jl. Amal Lama Nomor 1, Pantai Amal Tarakan, Kalimantan Utara diterima paling lambat tanggal 7 Agustus 2022.
        • Peserta yang tidak mengupload dokumen pada tanggal 5 s.d. 6 Agustus 2022 akan dibatalkan kelulusannya/dianggap mengundurkan diri.
    • Tes Wawancara
      • Tes wawancara dilakukan secara online melalui zoom meeting
      • Tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2022 mulai Pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA.
      • Link zoom meeting akan disampaikan ke nomor kontak peserta yang terdaftar pada sistem SMUBT
      • Peserta yang tidak hadir/tidak mengikuti wawancara secara online akan dibatalkan kelulusannya/dianggap mengundurkan diri.
      • Pengumuman Hasil Tes Lanjutan (Kesehatan & Wawancara) akan diumumkan pada Tanggal 10 Agustus 2022.
  4. Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 08 s.d 12 Agustus 2022 pukul 30 s.d. 15.00 wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 4.700.000,-. Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.ubt.ac.id (pamflet tata cara pembayaran/registrasi mahasiswa baru terlampir).
  5. Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi pembayaran biaya Pendidikan Uang Kuliah (UKT) sesuai dengan tanggal yang ditentukan dapat segera melakukan Proses KRS Online pada tanggal 15 s.d 19 Agustus 2022 (untuk tata cara KRS Online dapat dilihat pada channel youtube BAKK OFFICIAL UBT).
  6. Calon mahasiswa yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah dijelaskan di atas pada tanggal 29 Juli s.d. 05 Agustus 2022, atau tidak mengikuti tes lanjutan (untuk calon mahasiswa baru Fakultas Ilmu Kesehatan Program Diploma Tiga Kebidanan dan Program Diploma Tiga Keperawatan) pada tanggal 05 s.d. 08 Agustus 2022 dan/atau tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal 08 s.d. 12 Agustus 2022 dinyatakan mengundurkan diri.

Tarakan, 29 Juli 2022

a.n. Rektor,

Wakil Rektor Bidang Akademik,

 

ttd

 

Adi Sutrisno

 

UNDUH

>> PERSYARATAN LAPOR DIRI ONLINE

Leave a Reply