P E N G U M U M A N
Nomor : 1667/UN51/PU/2022
Tentang
PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINE) UNTUK CALON MAHASISWA BARU
SELEKSI MASUK UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN (SMUBT) TAHAP I
(MENGGUNAKAN HASIL UTBK-SBMPTN)
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2022
- Calon mahasiswa baru di Universitas Borneo Tarakan yang dinyatakan lulus Pola Mandiri Jalur SMUBT Tahap I (Menggunakan Hasil UTBK-SBMPTN) Tahun 2022 Wajib lapor diri secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 19 s.d. 22 Juli 2022. Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
- Pas Foto Warna (Pakaian Sekolah);
- Scan Ijazah Asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) atau Surat Keterangan Lulus bagi Siswa Lulusan Tahun 2022; Scan Ijazah Asli bagi Siswa Lulusan Tahun 2020 dan 2021;
- Scan Bukti prestasi asli sertifikat kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
- Scan Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
- Scan Kartu Keluarga Asli;
- Kartu Peserta SMUBT (Jalur Hasil UTBK-SBMPTN) Tahun 2022;
- Scan Akte Kelahiran Asli;
- Scan Bukti Slip Gaji orangtua atau surat keterangan penghasilan orangtua dari yang berwenang;
- Scan Bukti Pembayaran listrik / Pembelian token listrik bulan terakhir;
- Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan) contoh terlampir;
- Foto dan Scan STNK kendaraan yang dimiliki;
- Scan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu; (Bagi camaba yang memiliki kartu);
- Scan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir (Bagi aset kepemilikan pribadi);
- Scan Surat Kematian (Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia);
- Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di https://www.ubt.ac.id atau dapat langsung dilihat pada channel youtube UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN DAN BAKK OFFICIAL UBT.
- Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 25 s.d 29 Juli 2022 pukul 30 s.d. 15.00 wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 4.700.000,-. Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.ubt.ac.id (pamflet tata cara pembayaran/registrasi mahasiswa baru terlampir).
- Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi pembayaran biaya Pendidikan Uang Kuliah (UKT) sesuai dengan tanggal yang ditentukan dapat segera melakukan Proses KRS Online pada tanggal 15 s.d 19 Agustus 2022 (untuk tata cara KRS Online dapat dilihat pada channel youtube BAKK OFFICIAL UBT).
- Calon mahasiswa yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah dijelaskan di atas sampai dengan tanggal yang ditetapkan dan/atau tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal 25 s.d. 29 Juli 2022 dinyatakan mengundurkan diri.
Tarakan, 18 Juli 2022
a.n. Rektor,
Wakil Rektor Bidang Akademik,
TTD
Adi Sutrisno
UNDUH