P E N G U M U M A N
Nomor : 1254/UN51/PU/2022
Tentang
PELAKSANAAN LAPOR DIRI DAN TES LANJUTAN
(TES KESEHATAN DAN WAWANCARA)
DALAM JARINGAN (ONLINE) UNTUK CALON MAHASISWA BARU
JALUR SELEKSI PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN
PROGRAM DIPLOMA TIGA (PMDK-DIII) TAHAP II
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2022
A. LAPOR DIRI ONLINE
- Calon mahasiswa baru di Universitas Borneo Tarakan yang dinyatakan lulus Jalur PMDK DIII Tahap II Tahun 2022 Wajib lapor diri secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 30 Mei s.d. 03 Juni 2022. Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut:
- Pas Foto Warna Ukuran Portrait (Pakaian Sekolah);
- Surat Keterangan Siswa Duduk Di Kelas XII/Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) (Legalisir Ijazah Asli diserahkan di Akademik Fakultas pada Bulan September 2022);
- Raport Asli (mulai dari Kelas X s.d Kelas XII);
- Bukti prestasi asli dan satu (1) lembar fotocopy sertifikat kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
- Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
- Kartu Keluarga Asli;
- Kartu Peserta PMDK DIII Tahun 2022;
- Akte Kelahiran Asli;
- Bukti Slip Gaji orang tua atau surat keterangan penghasilan orang tua dari yang berwenang;
- Rekening listrik 1 bulan terakhir;
- Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan);
- Foto kendaraan bermotor dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki;
- Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir;
- Surat Kematian (Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia).
- Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di https://www.ubt.ac.id atau dapat langsung dilihat pada channel youtube UNIVERSWITAS BORNEO TARAKAN DAN BAKK OFFICIAL UBT.
- Apabila dalam Proses Verifikasi Lapor Diri ditemukan perbedaan Data Nilai antara Nilai dari Sistem dan Nilai Raport yang di Upload, maka siswa yang dinyatakan telah lulus tersebut akan dibatalkan kelulusannya
B. TES KESEHATAN DAN WAWANCARA
- Tes Kesehatan
- Peserta yang telah melakukan lapor diri online dan dinyatakan terverifikasi pada lapor diri online, diwajibkan melampirkan Dokumen Hasil Tes Kesehatan, sebagai berikut:
- Surat Keterangan Berbadan Sehat
- Tes Buta Warna
- Pemeriksaan HBsAg (Pemeriksaan Hepatitis B)
- Tes Narkoba
- Dokumen hasil Tes Kesehatan sebagaimana butir 1 (satu) WAJIB diperoleh hanya di Rumah Sakit Pemerintah
- Dokumen Tes Kesehatan diunggah pada laman https://bit.ly/2QndRnM pada tanggal 6 s.d 8 Juni 2022 dan file asli dikirim atau diantar langsung ke Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Boneo Tarakan Tujuan: Panitia PMDK-DIII, Jl. Amal Lama Nomor 1, Pantai Amal Tarakan, Kalimantan Utara diterima paling lambat tanggal 9 Juni 2022.
- Peserta yang tidak mengupload dokumen pada tanggal 6 s.d 8 Juni 2022 akan dibatalkan kelulusannya/dianggap mengundurkan diri
- Peserta yang telah melakukan lapor diri online dan dinyatakan terverifikasi pada lapor diri online, diwajibkan melampirkan Dokumen Hasil Tes Kesehatan, sebagai berikut:
- Tes Wawancara
- Tes wawancara dilakukan secara online melalui zoom meeting.
- Tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022 mulai Pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA.
- Link zoom meeting akan disampaikan ke nomor kontak peserta yang terdaftar pada sistem PMDK-DIII.
- Peserta yang tidak hadir/tidak mengikuti wawancara secara online akan dibatalkan kelulusannya/dianggap mengundurkan diri.
- Pengumuman Hasil Tes Lanjutan (Kesehatan & Wawancara) akan diumumkan pada Tanggal 16 Juni 2022.
C. PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
- Calon Mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus tes lanjutan (Kesehatan dan wawancara) wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 20 s.d 24 Juni 2022 pukul 08.30 s.d. 15.00 Wita. Besaran UKT diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.ubt.ac.id (pamflet tata cara pembayaran/registrasi mahasiswa baru terlampir).
D. REGISTRASI
- Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi pembayaran biaya Pendidikan Uang Kuliah (UKT) sesuai dengan tanggal yang ditentukan dimohon untuk mengupload bukti pembayaran pada link
E. TIDAK REGISTRASI
- Calon mahasiswa yang tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
Tarakan, 27 Mei 2022
a.n. Rektor,
Wakil Rektor Bidang Akademik,
TTD
Adi Sutrisno
UNDUH
>> PENGUMUMAN LAPOR DIRI PESERTA LULUS PMDK-DIII TAHAP II TAHUN 2022
Ya