Larangan Dalam Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tingkat Universitas Dan Fakultas Tahun 2025

Beranda > Informasi > Larangan Dalam Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tingkat Universitas Dan Fakultas Tahun 2025

SURAT EDARAN

Nomor : 2901/UN51/TU/2025

Tentang

LARANGAN DALAM PELAKSANAAN
PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU (PKKMB)
TINGKAT UNIVERSITAS DAN FAKULTAS
TAHUN 2025

 

 

Merujuk Pedoman Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 0357/B/DT.01.01/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Panduan PKKMB 2025 dan hasil rapat PKKMB Universitas Borneo Tarakan tertanggal 14 Juli 2025 dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Dilarang memasang umbul-umbul atau atribut apapun atas nama Fakultas;
  2. Dilarang membariskan mahasiswa baru dan membuat yel-yel masing-masing Fakultas;
  3. Master of ceremony dilarang menyebutkan nama Fakultas pada saat acara PKKMB Tingkat Universitas, di ganti dengan nama “Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan”;
  4. Melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia;
  5. Melakukan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya pertentangan dan perselisihan antar suku, ras, agama dan golongan;
  6. Menyuruh peserta PKKMB UBT tahun 2025 memakai pakaian atau atribut diluar ketentuan yang berlaku;
  7. Melakukan kegiatan PKKMB UBT tahun 2025 diluar jadwal dan lokasi kampus Universitas Borneo Tarakan, terkecuali yang telah ditentukan oleh Rektor Universitas Borneo Tarakan;
  8. Melakukan tindakan diluar ketentuan dan aturan yang ada;
  9. Memberikan atau meminjamkan tanda pengenal (kokarde) dan atribut kepanitiaan kepada orang lain;
  10. Memakai pakaian dan perhiasan yang berlebihan dan mencolok pandangan;
  11. Membawa senjata tajam dan senjata lainnya yang dapat membahayakan orang lain;
  12. Membawa dan menggunakan narkoba, minuman keras, dan obat terlarang lainnya;
  13. Melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada mahasiswa baru;
  14. Merokok dalam lingkungan tempat penyajian materi;
  15. Informasi terkait pelaksanaan PKKMB hanya dianggap sah dan valid jika diterbitkan oleh akun sosial media milik Universitas Borneo Tarakan, seperti laman website: https://www.ubt.ac.id, Instagram: @ubt.official , facebook:galeriubt, twitter:@ubt_official.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.

Informasi Lengkapnya dapat di unduh pada link dibawah ini

>> Larangan Dalam Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tingkat Universitas Dan Fakultas Tahun 2025

 

Leave a Reply