Lapor Diri Online Untuk Calon Mahasiswa Baru Pendidikan Ners Tahap II Jalur Mandiri Tahun 2023

Beranda > Informasi > Lapor Diri Online Untuk Calon Mahasiswa Baru Pendidikan Ners Tahap II Jalur Mandiri Tahun 2023

P E N G U M U M A N

Nomor : 2507/UN51/PU/2023

Tentang

PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINE)

UNTUK CALON MAHASISWA BARU

PENDIDIKAN PROFESI NERS TAHAP II JALUR MANDIRI

UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

TAHUN 2023

  • Calon mahasiswa baru di Universitas Borneo Tarakan yang dinyatakan lulus Jalur Mandiri Pendidikan Profesi Ners Tahun 2023 WAJIB melakukan lapor diri secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 04 s.d. 06 Agustus 2023. Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
    • Pas Foto Warna Ukuran Portrait (Pakaian Rapi);
    • Scan Ijazah Program Sarjana atau Diploma Empat (D-IV) Asli;
    • Dalam Hal Calon Mahasiswa yang belum memiliki ijazah pada point b, maka yang bersangkutan harus terdaftar pada PD-DIKTI dengan status lulus;
    • Identitas diri Asli (KTP/SIM);
    • Kartu Keluarga Asli;
    • Kartu Peserta Penerimaan Profesi Ners Tahun 2023;
    • Akte Kelahiran Asli;
    • Screen Capture Profil dari PDDIKTI;
    • Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (bagi  yang bekerja);
  • Tata cara lapor diri calon mahasiswa baru secara daring dapat dilihat di  https://www.ubt.ac.id atau dapat langsung dilihat pada channel youtube BAKK OFFICIAL UBT.
  • Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 07 s.d 08 Agustus 2023 pukul 08.30 s.d. 15.00 Wita.
  • Calon Mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi pembayaran biaya Pendidikan Uang Kuliah (UKT) sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dapat melihat kembali Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) pada laman Aladin setelah masa registrasi telah berakhir.
  • Calon mahasiswa yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah dijelaskan di atas sampai dengan  tanggal  yang  ditetapkan  dan/atau  tidak  registrasi  atau  membayar  biaya pendidikan pada tanggal 07 s.d 08 Agustus 2023 dinyatakan mengundurkan diri.

 

Tarakan, 04 Agustus 2023

a.n. Rektor,

Wakil Rektor Bidang Akademik,

 

 

TTD

 

Adi Sutrisno

 

UNDUH

>> PERSYARATAN LAPOR DIRI ONLINE

1 Response

Leave a Reply