Lapor Diri (Online) Untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025

Beranda > Informasi > Lapor Diri (Online) Untuk Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP Universitas Borneo Tarakan Tahun 2025

P E N G U M U M A N

Nomor : 1040/UN51/PU/2025

Tentang

PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINEUNTUK CALON MAHASISWA BARU JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP) UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2025

  1. Calon mahasiswa baru (Camaba) di Universitas Borneo Tarakan yang dinyatakan lulus Jalur SNBP Tahun 2025 Wajib lapor diri secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman http://aladin.ubt.ac.id pada tanggal 20 Maret s.d. 10 April 2025. Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut :
    • Tahap I (Isi Biodata dan Upload Berkas Rapor
      • Adapun berkas yang harus di siapkan dalam bentuk Softfile adalah Rapor Asli (mulai dari Kelas X s.d Kelas XII);Camaba yang telah upload berkas pada tahap I di wajibkan klik TINJAU dan menunggu hasil pemeriksaan oleh verifikator. Camaba dapat lanjut ke tahap kedua, apabila data telah dinyatakan benar (valid).
    • Tahap II (Upload Berkas Pendukung)
      • Adapun berkas pendukung yang harus disiapkan dalam bentuk softfile adalah sebagai berikut:
            1. Pas Foto Warna Ukuran 4×6 Portrait (Pakaian Sekolah);
            2. Surat Keterangan Siswa Duduk Di Kelas XII/Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) (Legalisir Ijazah Asli diserahkan di Akademik Fakultas pada Bulan September 2025);
            3. Bukti prestasi asli dan satu (1) lembar fotocopy sertifikat kejuaraan/lomba/olimpiade bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan/atau bidang lainnya di tingkat nasional/internasional;
            4. Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
            5. Kartu Keluarga Asli;
            6. Kartu Peserta SNBP Tahun 2025;
            7. Kartu Peserta Pendaftaran KIP-K Tahun 2025 (Bagi Camaba Calon KIP-Kuliah);
            8. Akte Kelahiran Asli;
            9. Bukti Slip Gaji orang tua atau surat keterangan penghasilan orang tua dari yang berwenang;
            10. Rekening listrik 1 bulan terakhir;
            11. Foto rumah (tampak depan, samping kiri, kanan, belakang dan dalam rumah, kamar tidur, dapur, kamar mandi (MCK)) yang menggambarkan keadaan rumah sesuai alamat yang tercantum di kartu keluarga dan ditandatangani oleh orangtua/wali dan Ketua RT setempat serta berstempel RT. Foto rumah wajib memperlihatkan identitas rumah (nomor, rt, kecamatan, kelurahan);
            12. Foto kendaraan bermotor dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki;
            13. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ Program Keluarga Harapan (PKH)/ Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)/ Surat Keterangan DTKS/ Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat khusus bagi peserta yang tidak mampu;
            14. Peta Lokasi Rumah (Bagi Camaba Calon Penerima KIP-K);
            15. Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir (Bagi aset kepemilikan pribadi);
            16. Surat Kematian (Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia);
  2. Camaba yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 15 s.d 21 April 2025 pukul 08.30 s.d. 15.00 Wita dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan maksimal Rp. 6.500.000,- (Non Prodi Kedokteran) dan Rp. 22.500.000,- (Prodi Kedokteran). Besaran tersebut akan ditentukan melalui verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.ubt.ac.id (pamflet tata cara pembayaran/registrasi mahasiswa baru terlampir).
  3. Apabila dalam Proses Verifikasi Lapor Diri pada tahap I ditemukan perbedaan Data Nilai antara Nilai dari PDSS dan Nilai Rapor yang di Upload, maka siswa yang dinyatakan telah lulus tersebut dapat dibatalkan kelulusannya.
  4. Camaba yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah dijelaskan di atas sampai dengan tanggal yang ditetapkan dan/atau tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal 15 s.d 21 April 2025 dinyatakan mengundurkan diri.

Tarakan, 18 Maret 2025

a.n. Rektor,

Wakil Rektor Bidang Akademik,

 

 

ttd

 

Heppi Iromo

Leave a Reply