P E N G U M U M A N
Nomor : 747/UN51/PU/2025
Tentang
PELAKSANAAN LAPOR DIRI DALAM JARINGAN (ONLINE) UNTUK CALON MAHASISWA BARU
PADA PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI NERS DAN PROFESI BIDAN
SEMESTER GENAP TA. 2024/2025
- Calon mahasiswa baru (Camaba) pada Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan Tahun Akademik 2024/2025, Semester Genap TA. 2024/2025 di Universitas Borneo Tarakan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Rektor Nomor: 060 /UN51/KPT/2025 tentang Penetapan Peserta Lulus Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025, WAJIB lapor diri secara daring/online dengan cara menggunggah berkas dalam bentuk softcopy pada laman http://aladin.ubt.ac.id Camaba mengisi Biodata secara lengkap dan benar (Valid), setelah itu camaba mengunggah seluruh berkas pendukung. Adapun berkas pendukung yang harus disiapkan dalam bentuk softfile (Berkas Asli) adalah sebagai berikut:
- Pas Foto Warna Ukuran 4×6 Portrait (terbaru dan berkemeja);
- Scan Identitas diri Asli (KTP/Kartu Pelajar/SIM);
- Scan Ijazah terakhir;
- Screen Capture Profil dari PDDIKTI
- Scan Kartu Keluarga Asli;
- Scan Kartu Peserta Mandiri Profesi Tahun 2025;
- Scan Akte Kelahiran Asli;
- Scan Surat Keterangan Izin bekerja dari Pimpinan (Bagi yang telah bekerja).
- Camaba yang telah melakukan lapor diri secara daring wajib membayar biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 27 s.d 28 Februari 2025 pukul 08.30 s.d. 15.00 WITA dengan besaran biaya UKT berkisar antara Rp. 500.000,00 – Rp. 6.200.000,00. Besaran tersebut akan diinformasikan melalui Surat Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh masing-masing calon mahasiswa baru di laman https://ukt.ubt.ac.id (pamflet tata cara pembayaran/registrasi mahasiswa baru terlampir).
- Camaba yang telah melakukan pembayaran UKT dan kemudian mengundurkan diri atau tidak melanjutkan kuliah, pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat ditarik kembali.
- Camaba yang tidak lapor diri secara daring pada laman yang telah dijelaskan di atas sampai dengan tanggal yang ditetapkan dan/atau tidak registrasi atau membayar biaya pendidikan pada tanggal tersebut di atas dinyatakan mengundurkan diri.
Informasi Lengkapnya dapat di unduh pada link dibawah ini
>> Pengumuman Lapor Diri Calon Mahasiswa Baru Profesi Ners dan Bidan