KEPUTUSAN KETUA PANITIA SELEKSI TERBUKA
JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR : 009/PANSEL/JPT-UBT/XII/2021
TENTANG
HASIL AKHIR
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
KETUA PANITIA SELEKSI,
Menimbang | : | a. bahwa proses Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Universitas Borneo Tarakan telah dilaksanakan rangkaian tahap seleksi yang meliputi Administrasi, Penilaian Rekam Jejak, Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN melalui Assessment Test, Penulisan Makalah, Presentasi, dan Wawancara;
b. bahwa dari tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penetapan 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Universitas Borneo Tarakan untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Terbuka tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Universitas Borneo Tarakan.
|
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus; 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2040); 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1353); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; 7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17504/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode 2017 – 2021 dan Pengangkatan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode Tahun 2021 – 2025; 8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52805/MPK.A/KP.07.00/2021 tentang Pengangkatan Panitia Seleksi Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum Universitas Borneo Tarakan.
|
Memperhatikan | : | 1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Melalu Media Daring pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID19); 3. Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Universitas Borneo Tarakan Tanggal 05 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Universitas Borneo Tarakan Tahun Anggaran 2021.
|
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Hasil Akhir Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Universitas Borneo Tarakan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; |
KEDUA | : | Panitia Seleksi telah menetapkan 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk jabatan yang dilamar, sebagai Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Universitas Borneo Tarakan, untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; |
KETIGA | : | Penetapan 3 (tiga) orang peserta seleksi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, disusun berdasarkan abjad dan tidak menunjukkan peringkat masing-masing peserta; |
KEEMPAT | : | Keputusan Ketua Panitia Seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; |
KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Tarakan
Pada Tanggal : 06 Desember 2021
KETUA PANITIA SELEKSI,
Ttd
Dr. H. Suriansyah, M.AP
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PANITIA SELEKSI
JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
NOMOR : 009/PANSEL/JPT-UBT/XII/2021
No | Jabatan yang Dilamar | Nama / NIP |
1 | Kabiro. Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum | 1. Albertus Agus Windarto, S.E., M.M., CFrA.
NIP. 196608031988031001 |
2. Armansyah, S.Pi., M.Si.
NIP. 197808012001121005 |
||
3. Dr. Njau Anau, S.Pd., M.Si.
NIP. 196705122001121003 |
Ditetapkan di : Tarakan
Pada Tanggal : 06 Desember 2021
KETUA PANITIA SELEKSI,
Ttd
Dr. H. Suriansyah, M.AP
LAMPIRAN >>> HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN