Badan Pengawas Keuangam dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melakasanaka Evaluasi atas Progrm Indonesia Pintar Pendidikan Tahun 2021 dan Tahun 2022 pada Kementerian Pendidikan KebudayaaN, Riset dan Teknologi khususnya Universitas Borneo Tarakan dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang system Pengendalian Intern Pemerintah. Kamis (09/06/2022).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Dengan demikian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menugaskan Tim untuk melakukan Evaluasi atas Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi Tahun 2021 dan 2022 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi di Universitas Borneo Tarakan dengan susunan Achmad Fachri, Barata Febtriadji, Yoke Meilia Dewayanti dam Dioprastas Adam Gemilang.
Dalam Evaluasi atas Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi Tahun 2021 dan 2022 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi di Universitas Borneo Tarakan dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Borneo Tarakan Prof. Dr. Adri Patton, M.Si., Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Ir. Adi Sutrisno, MP., Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Dr., -Ing., Ir. Daud Nawir, S.T., M.T., Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Ir. M. Djaya Bakri, S.T., M.T., Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Armansyah, S.Pi M.Si. Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian dan Umum Albertus Agus Windarto, S.E., M.M., CFrA., dan Wiwin Dwi Ratna Febriyanti, SH., M.Hum.,. dan Sekertaris Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Amarullah, SP., MP.
Evaluasi atas Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi Tahun 2021 dan 2022 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi di Universitas Borneo Tarakan dilaksanakan mulai pukul 10.30 di Gedung Rektorat Ruang Rapat Rektor Lt. 4#(HMS/AR/BS).